Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
OTT KPK Terkait Suap Pajak
Penyidik KPK Novel Baswedan Bersaksi di Pengadilan Tipikor
Tuesday 19 Nov 2013 15:16:53

Penyidik Senior KPK. Kompol Novel Baswedan(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM – Penyidik senior dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Novel Baswedan, beserta seorang rekanya sesama penyidik KPK, Ibrahim Kholil, duduk sebagai saksi dalam sidang perkara kasus (OTT) pegawai pajak dengan PT The Master Steel (MS) dengan terdakwa dua Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Eko Darmayanto dan Muhammad Dian Irwan Nuqisra, yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan.

Dalam persidangan ini kedua saksi menceritakan kronologi tangkap tangan terhadap dua penyidik PNS pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur, yaitu Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto, serta pegawai Master Steel, Teddy Muliawan di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada 15 Mei 2013. Sebelum dimulai persidangan Novel yang mengenakan kemeja putih dan rekanya saksi Ibrahim yang mengenakan jaket cokelat, terlihat di ambil sumpah oleh panitra pengadilan sesuai dengan keyakinanya.

Dalam sidang, yang dipimpin Hakim Ketua Pengadila Tipikor. Saksi Novel menjelaskan kronologi penangkapan terdakwa Dian dan Eko di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Cengkareng pada 15 mei 2013 lalu.

Menurt Novel, bahwa saat peristiwa penangkapan tersebut, tim KPK terbagi menjadi tiga, yaitu ada yang melakukan pemantauan langsung, dan tim yang terus memantau kepada pemberi, serta tim yang terusa mengikuti gerak gerik terdakwa.

"Saya bersama dengan Ibrahim melihat ada seseorang yang bernama Teddy meletakkan sesuatu ke mobil terdakwa Dian. Setelah ada penempatan barang di mobilnya, tidak lama terdakwa Dian dan Eko ada di sekitar lokasi mobil. Karena melihat saya, dia berbalik bergegas menuju depan Terminal 3 naik taksi. Lalu taksi saya berhentikan, dan (saya) minta turun," ujar Novel Selasa (19/11) di pengadilan Tipikor.

Dijelaskan Novel lagi, bahwa selain mengamankan Teddy selaku pihak pemberi suap, selanjutnya para terdakwa di bawa menuju mobil Avanza Hitam B 1696 KKQ milik terdakwa Dian dan Teddy, untuk diminta menunjukkan tempat peletakan amplop yang ditemukan uang sebesar SG $300.000 dalam tiga amplop terpisah, untuk selanjutnya dibawa ke kantor KPK Kuningan Jakarta Selatan dan di BAP.

Akibat dari perbuatan tersebut kedua terdakwa di pidana dan terancam pidana di atas sepuluh tahun penjara atas perbuatanya tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Terdakwa mengatakan tangapan atas kesaksi penyidik KPK dan kedua terdakwa tidak membantah dan memahami keterangan saksi, sidang lanjutan yang akan digelar pada Selasa pekan depan (26/11) dengan masih mendengarkan dan mengagendakan pemeriksaan saksi.(bhc/dar)


 
Berita Terkait OTT KPK Terkait Suap Pajak
 
Penyidik KPK Novel Baswedan Bersaksi di Pengadilan Tipikor
 
KPK Kembali Periksa 2 Kepala Kejaksaan
 
KPK Akan Periksa Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany
 
Kasus The Master Steel, Kejati DKI Didiek Darmanto Hanya Diminta Keterangan
 
Usai Diperiksa KPK, Effendy Komala Bungkam
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]