Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
OTT KPK Terkait Suap Pajak
Penyidik KPK Novel Baswedan Bersaksi di Pengadilan Tipikor
Tuesday 19 Nov 2013 15:16:53

Penyidik Senior KPK. Kompol Novel Baswedan(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM – Penyidik senior dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Novel Baswedan, beserta seorang rekanya sesama penyidik KPK, Ibrahim Kholil, duduk sebagai saksi dalam sidang perkara kasus (OTT) pegawai pajak dengan PT The Master Steel (MS) dengan terdakwa dua Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Eko Darmayanto dan Muhammad Dian Irwan Nuqisra, yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan.

Dalam persidangan ini kedua saksi menceritakan kronologi tangkap tangan terhadap dua penyidik PNS pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur, yaitu Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto, serta pegawai Master Steel, Teddy Muliawan di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada 15 Mei 2013. Sebelum dimulai persidangan Novel yang mengenakan kemeja putih dan rekanya saksi Ibrahim yang mengenakan jaket cokelat, terlihat di ambil sumpah oleh panitra pengadilan sesuai dengan keyakinanya.

Dalam sidang, yang dipimpin Hakim Ketua Pengadila Tipikor. Saksi Novel menjelaskan kronologi penangkapan terdakwa Dian dan Eko di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Cengkareng pada 15 mei 2013 lalu.

Menurt Novel, bahwa saat peristiwa penangkapan tersebut, tim KPK terbagi menjadi tiga, yaitu ada yang melakukan pemantauan langsung, dan tim yang terus memantau kepada pemberi, serta tim yang terusa mengikuti gerak gerik terdakwa.

"Saya bersama dengan Ibrahim melihat ada seseorang yang bernama Teddy meletakkan sesuatu ke mobil terdakwa Dian. Setelah ada penempatan barang di mobilnya, tidak lama terdakwa Dian dan Eko ada di sekitar lokasi mobil. Karena melihat saya, dia berbalik bergegas menuju depan Terminal 3 naik taksi. Lalu taksi saya berhentikan, dan (saya) minta turun," ujar Novel Selasa (19/11) di pengadilan Tipikor.

Dijelaskan Novel lagi, bahwa selain mengamankan Teddy selaku pihak pemberi suap, selanjutnya para terdakwa di bawa menuju mobil Avanza Hitam B 1696 KKQ milik terdakwa Dian dan Teddy, untuk diminta menunjukkan tempat peletakan amplop yang ditemukan uang sebesar SG $300.000 dalam tiga amplop terpisah, untuk selanjutnya dibawa ke kantor KPK Kuningan Jakarta Selatan dan di BAP.

Akibat dari perbuatan tersebut kedua terdakwa di pidana dan terancam pidana di atas sepuluh tahun penjara atas perbuatanya tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Terdakwa mengatakan tangapan atas kesaksi penyidik KPK dan kedua terdakwa tidak membantah dan memahami keterangan saksi, sidang lanjutan yang akan digelar pada Selasa pekan depan (26/11) dengan masih mendengarkan dan mengagendakan pemeriksaan saksi.(bhc/dar)


 
Berita Terkait OTT KPK Terkait Suap Pajak
 
• Penyidik KPK Novel Baswedan Bersaksi di Pengadilan Tipikor
 
• KPK Kembali Periksa 2 Kepala Kejaksaan
 
• KPK Akan Periksa Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany
 
• Kasus The Master Steel, Kejati DKI Didiek Darmanto Hanya Diminta Keterangan
 
• Usai Diperiksa KPK, Effendy Komala Bungkam
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]