Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
Penyidik KPK Gagal Bawa Paksa Istri Muda LHI Darin Mumtazah
Thursday 30 May 2013 20:48:55

Tersangka Kasus Import daging Sapi Luthfi Hasan Ishaaq, saat di Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Teka teki keberadaan sosok wanita muda Darin Mumtazah, dalam kasus Suap Kuota Import daging Sapi masih menjadi tanda tanya publik dan membuat penyidik KPK linglung.

Hingga saat ini Komisi pemberantasan Korupsi KPK juga belum dapat menemukan keberadaan Darin Mumtazah.

Johan Budi sore hari tadi Kamis (30/5) kembali membenarkan dan menjelaskan upaya penyidik KPK dalam melengkapi kesaksian dan alat bukti tersangka Luthfi Hasan Ishaaq (LHI).

"Iya tadi pagi tim penyidik membawa dua surat pada saudari Darin ke rumahnya Jatinegara Jakarta Timur, ternyata yang bersangkutan tidak ada. Penyidik memangil ketua RT setempat, dan penyidik tidak menemukanya, ungkap," ujar Johan Budi.

Ditambahkan Johan Budi, langkah selanjutnya yang akan dilakukan penyidik KPK, kita akan meminta kesaksian kepada ketua RT, dan ini yang ke 3 kalinya, kemungkinan Darin tidak jadi diperiksa dan karena sudah dilimpahkan (BAP) tersangka LHI kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan nantinya yang akan memangil Darin, untuk dimintai keteranganya sebagai saksi terhadap terdakwa (LHI) di Pengadilan adalah Jaksa, ujar Johan.

Selain surat panggilan yang di bawa penyidik KPK, penyidik KPK juga disertai dengan surat perintah membawa paksa Darin. Namun yang bersangkutan tidak berada di rumahnya hingga tidak dapat di bawa dengan paksa ke Gedung KPK.

Nama Darin Mumtazah sering muncul di media massa, akibat kedekat dengan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq tersangka dalam kasus dugaan suap penambahan Kuota Impor daging Sapi di Kementan, Darin di duga merupakan istri muda dari (LHI).

Bahkan Darin juga diduga telah dinikahi oleh Luthfi, serta mendapatkan sejumlah pemberian barang berharga, maupun dikontrakkan tempat tinggal mewah oleh tersangka (LHI).(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]