Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Century
Penyidik KPK Cecar Sri Mulyani Soal Century di Amerika
Wednesday 24 Apr 2013 19:44:14

Mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan Mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Rabu (24/4) di Amerika Serikat soal kasus Bank Century. Pemeriksaan Sri Mulyani yang kini menjabat Direktur Pelaksana Bank Dunia bisa menjadi pintu untuk membuka skandal kasus ini.

Johan Budi SP, Juru Bicara KPK, Rabu (24/4) mengatakan, tim dari yang beranggotakan tiga orang sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap Sri Mulyani. Pemeriksaan dilangsungkan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Amerika. "(Pemeriksaan) di KBRI, Washington DC, Amerika," ujar Johan Budi di kantornya.

Untuk melakukan pemeriksaan tersebut, kata Johan, KPK sudah melakukan koordinasi terlebih dulu dengan Duta Besar Indonesia untuk Amerika, Dino Pati Jalal. ”Untuk mempermudah jalannya pemeriksaan,” tambahnya.

Saat ditanya soal materi pemeriksaan, Johan mengaku belum mendapat informasi dari tim yang ada di Amerika tersebut. "Saya belum mendapatkan informasi soal itu," ujar Johan.

Dalam kasus ini KPK melalaui pernyataan Abraham Samad, Ketua KPK pernah mengatakan bahwa KPK sudah menetapkan dua tersangka yakni Budi Mulya dan Siti Chalimah Fadjriah. Namun, seiring berjalannya waktu, ternyata KPK melalui juru bicaranya mengatakan bahwa yang ditetapkan tersangka baru Budi Mulya saja.

Batalnya Siti Chalimah Fadjriah jadi tersangka karena yang bersangkutan masih dalam keadaan sakit. Sehingga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik)-nya belum bisa dikelaurkan. Padahal, Abraham Samad pernah menyebut bahwa jika Budi Mulya dan Siti Fajriah sudah diperiksa sebagai tersangka, maka kasus ini akan lebih terang.

Termasuk peran mantan Gubernur BI yang kini menjabat wakil Presiden RI, Boediono. Samad juga mengatakan bahwa KPK akan meminta banyak keterangan dari Sri Mulyani dalam kasus tersebut. Termasuk ketika itu Sri Mulyani menjabat sebagai Menteri Keuangan dan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada saat pemerintah memutuskan untuk menyelamatkan Bank Century dari kebangkrutan.

Termasuk juga akan mengkonfirmasi kabar adanya tiga surat Sri Mulyani kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui salah satu menterinya Hatta Rajasa.

KPK sebenarnya sudah punya alat bukti untuk menjadikan Boediono sebagai tersangka dalam skandal yang juga selalu dikaitkan dengan persiapan Pemilu 2009 itu.

Salah satu pertanyaan yang mungkina akan diajukan KPK pada Sri Mulyani mengenai menyetujuinya dana talangan untuk Century sebesar 600-an miliar, atau menyetujui hingga Rp 6,7 triliun.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Century
 
Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
 
SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
 
Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
 
Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
 
Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]