Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Century
Penyidik KPK Belum Buat Laporan Pemeriksaan Sri Mulyani
Thursday 02 May 2013 17:32:05

Mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Menteri Keuangan RI yang sekarang menjabat direktur Bank Dunia, Sri Mulyani Indrawati sudah dua kali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Amerika. Sri Mulyani diperiksa dalam kasus bank Century. Ia diperiksa, Selasa (30/4) dan Rabu (1/5) di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Amerika.

Bambang Widjojanto, Wakil Ketua KPK mengatakan, Sri Muyani sudah diperiksa oleh penyidik KPK yang berada di Amerika. Namun, penyidik itu sampai saat ini belum memberikan laporan pada pimpinan. "Yang tanggal 30 pasti sudah, yang tanggal 1, saya belum dapat penjelasan," kata Bambang Widjojanto, Kamis (2/5).

Untuk itu pihaknya menunggu laporan dari penyidik. "Iya cuma kan kalau penyidik belum bikin report. Biasanya kan ada kiriman report," katanya Bambang. Rencananya, Sri Mulyani akan diperiksa tiga kali oleh penyidik KPK.

Jika nanti tim yang berada di di Amerika sudah memberikan laporan, pimpinan KPK berjanji akan menyebarkan pada publik melalui media. "Kiriman itu setelah dibaca oleh pimpinan, baru diputuskan boleh di share ke publik atau tidak. Karena ada juga yang tidak boleh di share ke publik. Ini saya belum dapat mandat itu," tambahnya.

Bambang kembali menegaskan bahwa Sri Mulyani dibutuhkan keterangan saat ia menjabat sebagai Menkeu. Sebab, saat itu ia mempunyai otoritas dalam hal bail out Bank century. "Sri Mulyani kan menteri (saat ini mantan menteri), punya otoritas. Otoritas itu dalam konteks bail out seperti apa. Pasti ditanya gitu. Simple kok," tegasnya.

Seperti diketahui, tim KPK berangkat ke Amerika pada tanggal 22 April 2013. Selain memeriksa Sri Mulyani, tim tersebut juga memeriksa saksi lainnya dalam kasus yang sama.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Century
 
Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
 
SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
 
Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
 
Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
 
Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]