Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
NEW DELHI
Penyidik Geledah Rumah Mantan Menteri Telekomunikasi
Monday 10 Oct 2011 15:49:55

Mantan Menteri Telekomunikasi India, Dayanidhi Maran (Foto: Asian Tribune)
NEW DELHI (BeritaHUKUM.com) – Biro Penyelidik Federal India (CBI) menggeledah kediaman mantan Menteri Telekomunikasi India, Dayanidhi Maran. Langkah hukum ini terkait tudingan keterlibatannya dalam skandal korupsi terbesar di negeri anak benua tersebut.

Seperti yang dilansir lama BBC, Senin (10/10), pihak CBI menggeledah sejumlah kediaman Maran di Delhi dan dua kota di wilayah selatan Chennai dan Hyederabad. Selain itu, kediaman dan kantor Kalanidhi Maran, saudara kandung Maran juga turut di geledah CBI.

Sejumlah media lokal memberitakan, Maran berhenti dari jabatannya pada Juli lalu, setelah dirinya terseret dalam skandal korupsi perizinan telekomunikasi. Atas perbuatannya itu, negara mengalami kerugian hingga mencapai 39 miliar dolar AS. Jumlah ini sebanding dengan setahun anggaran militer India.

Maran diduga telah meminta pendiri perusahaan layanan telepon genggam Aircel untuk menjual sahamnya ke perusahaan yang ditunjuk menteri. Selain dirinya, Andimuthu Raja yang menjadi penggantinya pun di duga terlibat dan telah ditahan.

Bahkan, sejumlah petinggi perusahaan Aircel juga ikut ditahan. Pihak penyidik menduga mereka terkait skandal yang dikenal dengan kasus 2G di India.(bbc/sya)


 
Berita Terkait NEW DELHI
 
Penyidik Geledah Rumah Mantan Menteri Telekomunikasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]