Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kasus Penyerangan
Penyerangan di RSPAD, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka
Thursday 23 Feb 2012 23:27:55

Ilustrasi aksi penyerangan (Foto: Pesatnews.com)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dari tujuh saksi yang diperiksa selama 10 jam. Pemeriksaan ini terkait dengan aksi penyerangan yang terjadi di RSPAD Gatot Subroto hingga menewaskan dua orang dan empat lainnya luka berat.

"Setelah adanya pengakuan, kami tetapkan tiga orang sebagai tersangka. Penetapan ini kami keluarkan pukul 16.00 WIB, setelah kami melakukan intrograsi (tujuh saksi) dari pukul 06.00 WIB tadi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Hengky Haryadi kepada wartawan, Kamis (23/2).

Menurut dia, dari seorang tersangka diperoleh barang bukti berupa baju yang dipenuhi darah yang diduga merupakan milik salah satu korban meninggal. Tapi polisi masih menunggu hasil penelitian bercak darah itu berasal dari seorang korban pernyarangan. "Tes DNA pada darah yang terdapat di pakaian seorang tersangka itu, baru dapat dipastikan hasilnya (Jumat, 24/2) besok," jelasnya.

Dalam kesempatan terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Rikwanto mengatakan, bentrokan yang terjadi di RSPAD Gatot Subroto yang menewaskan dua orang itu, tidak terkait dengan penangkapan John Kei. Tapi dibenarkan bahwa dua kelompok bentrok itu berasal dari orang-orang Indonesia Timur.

"Tidak ada sama sekali hubungannya dengan ditangkapnya John Kei. Tapi kedua kelompok itu berasal dari suku Ambon, baik mereka yang menyerang maupun yang diserang. Petugas mengetahui dari KTP salah satu korban," jelas dia.

Dari informasi yang dihimpun wartawan, Polres Metro Jakarta Pusat akan melakukan gelar perkara kasus bentrok di rumah duka RSPAD Gatot Subroto itu. Gelar perkara ini yan dihadiri Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Suhardi Halius dan untuk menentukan langkah selanjutnya. Dua petinggi Polrestro Jakarta Pusat, yakni Kapolres Kombes Pol. Angesta Romano Yoyol dan Kasat Reskrim AKBP Hengky Hariyadi ikut mendampi Wakapolda.

Sebelumnya diberitakan, terjadi penyerangan oleh beberapa orang di depan rumah duka RSPAD Gatot Subroto, Kamis (23/2) pukul 01.30 WIB. Penyerangan dilakukan kepada orang yang sedang melayat kerabatnya, kemudian datang delapan taksi dan melakukan penyerangan. Akibat bentrokan itu mengakibatkan dua orang tewas dan empat orang luka berat. Adapun yang meninggal dunia yaitu Stenly Weyno dan Riki Tutuboy, sedangkan yang luka yaitu Oktavianus, Yopi, Erol dan Jefri.(dbs/irw/bie)


 
Berita Terkait Kasus Penyerangan
 
Irene Latupesi dan Suami Divonis 2,6 Tahun Penjara, JPU PN Jakpus Nyatakan Pikir-Pikir
 
Rekan Pelaku Penyerangan Rumah Duka RSPAD Divonis 2,6 Tahun
 
Saksi Terdakwa Edo Mengatakan Disiksa Polisi Saat di Penyidikan
 
8 Terdakwa Penyerang RSPAD Disidang di PN Jakarta Pusat
 
Tersangka Penyerangan di RSPAD Bertambah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]