Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Capim KPK
Penyerahan Nama Capim KPK Disertakan Ranking
Thursday 18 Aug 2011 19:44:53

anggota Pansel Capim KPK Rhenald Kasali
JAKARTA-Delapan kandidat pimpinan KPK beserta peringkat hasil seleksinya telah diserahkan kepada Presiden Bambang Yudhoyono. Dengan diumumkannya peringkat dari delapan calon tersebut, diharapkan dapat menjadi panduan untuk mengawasi hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and propers test) yang dilakukan Komisi III DPR RI.

Pengumuman sistem ranking tersebut merupakan kewajiban moral Pansel bagi publik. Jadi kalau misalnya ranking ini tidak diperhatikan, maka hal itu merupakan alat kontrol bagi masyarakat bahwa empat teratas yang jadi prioritas.

“Kami membuat ranking, agar prosesnya bisa dikawal. Jadi, ranking ini merupakan alat kontrol bagi masyarakat. Alat kontrol bagi public, karena kami mencari empat, bukan delapan. Ini perbedaannya, seperti langit dan bumi. Jadi kalo 1-4 kami berani merekomendasi, tapi 5-8, karena kewajiban UU. Jadi, empat itulah yang bener-bener dapat diandalkan,” kata anggota Pansel Capim KPK Rhenald Kasali kepada wartawan di Kantor Presiden Jakarta, Kamis (18/8).

Dari delapan orang yang terpilih tersebut, Bambang WIjoyanto tercatat sebagai kandidat terbaik. Selain Bambang, yang lolos yakni Ketua PPATK Yunus Husein, Penasehat KPK Abdullah Hemahua, Handoyo Sudrajat (KPK), Abraham Samad (advokat), Zulkarnain (Jaksa), Adnan Pandupraja (Kompolnas), Aryanto Sutadi (Purnawirawan Polisi). Sedangkan yang tidak lolos yakni Egi Sutijati (pegawai lepas Mahkamah Konstitusi) dan Sayid Fadhil (akademisi).

Ketua Pansel Patrialis Akbar menyatakan, rangkaian seleksi tersebut, Pansel melakukan tabulasi dan penelahaan terhadap pendapat, masukan, dan tanggapan tertulis dari masyarakat terhadap integritas, kapasitas, dan karakter calon. Delapan orang tersebut, didapatkan dari seleksi wawancara yang diselenggarakan pada Senin (15/8) lalu. “Kami harap yang terbaik dipilih DPR,” tandasnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Pieter Zulkiefli mengatakan, seleksi capim KPK yang dilakukan pihaknya tidak harus menjaring empat kandidat, sesuai kuota yang dibutuhkan. Jika yang layak hanya satu orang, biarkan satu orang itu saja yang diloloskan. "Seharusnya Komisi III DPR tidak dalam tahap memilih, untuk mengisi kuota. Kalau hanya satu yang layak, satu saja yang diputuskan," ujarnya.

Pengisian posisi lainnya, jelas Pieter, akan dikembalikan kepada Pansel yang diketuai Patrialis Akbar. Pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap seluruh jajaran pansel tersebut. "Kami meminta pertanggungjawaban Pansel. Komisi III punya hak memanggil pansel," tandas kader partai yang diketuai Anas Urbaningrum itu.(mic/irw/rob)



 
Berita Terkait Capim KPK
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]