Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Listrik
Penyeragaman Tarif Listrik Pelanggan Rumah Tangga Beratkan Konsumen
2017-11-14 06:39:01

JAKARTA, Berita HUKUM - Rencana Pemerintah dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang akan menghapus kelas golongan pelanggan listrik Rumah Tangga (R-1) dari daftar golongan pelanggan tariff adjustment (non-subsidi) menuai kritik dari Anggota DPR RI Rofi Munawar. Dirinya menilai kebijakan ini dipastikan akan memberatkan sebagian besar konsumen rumah tangga.

"Penyeragaman tarif dilakukan bersamaan dengan kenaikan tarif yang telah dijalankan oleh PLN setiap triwulan di tahun 2017. Bisa dibayangkan bagaimana beratnya konsumen menerima kebijakan ini." Tutur Rofi Munawar dalam berita rilisnya di Jakarta, Senin, (13/11).

Rofi memaparkan, saat ini golongan 900 VA-RTM membayar listrik Rp. 1.352 per KWh. Sedangkan golongan 1300 dan 2200 per KWh membayar listrik Rp. 1.467 per KWh. Meski Pemerintah beralasan kenaikan ini selisihnya relatif kecil antar golongan, namun sudah dipastikan akan menambah konsumsi rutin.

"Skema ini dilakukan untuk memaksa pelanggan menaikan daya ke 1300 dan 2200. Dengan kenaikan tersebut pelanggan dipaksa juga agar lebih efisien terhadap penggunaan listrik." Tegasnya.

Rofi juga beralasan langkah penyeragaman tarif sesungguhnya sedang menunjukan bahwa kinerja PT. PLN tidak efisien. Permasalahan utama skema ini pada akhirnya justru pada kemampuan elektrifikasi dari PLN. Karena ruang penggunaan listrik akan lebih besar, daya pasang tersambung harusnya lebih besar lagi.

"Ironisnya saat ini PLN saja sering tidak mampu memenuhi daya pasang tersambung, kondisi listrik sering 'byarr pett'. Di sisi lain masyarakat belum terlatih dengan cara-cara untuk menghemat listrik," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menghapus daya listrik di bawah golongan 4.400 Volt Ampere (VA). Sehingga, pelanggan rumah tangga hanya akan menjadi satu golongan.(dep,mp/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Listrik
 
• PLN Batalkan Program Kompor Listrik, Rudi Hartono: Sebelumnya Tidak Ada Kajian
 
• Penghapusan Golongan Listrik 450 VA Bakal Bebani Rakyat Kecil
 
• Legislator Pertanyakan Wacana Kenaikan TDL ke Menteri ESDM
 
• Legislator Pertanyakan 'Road Map' Program 35 Ribu MW Listrik Untuk Indonesia
 
• Legislator Kritisi Mahalnya Harga Listrik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]