Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kayu Ilegal
Penyelundupan Kayu Ilegal Berhasil Digagalkan
Thursday 03 Jan 2013 21:11:35

Ilustrasi, pengagalan penyelundupan kayu.(Foto: Ist)
GORONTALO, Berita HUKUM - Penyelundupan kayu olahan ilegal siap kirim sebanyak 17 kubik berhasil digagalkan Satuan Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Kehutanan Pertambangan dan Energi Kabupaten (Hutamben) Gorontalo Utara. Kepala Dinas Hutamben, Hasan Hiola dalam keterangannya mengatakan, kayu siap kirim tersebut terdapat di dalam 1 kontainer dan berada di Pelabuhan Anggrek untuk selanjutnya siap diberangkatkan menuju Surabaya Provinsi Jawa Timur, Kamis (3/1).

“Berkat kesigapan aparat yang ada di Pelabuhan Anggrek, kayu olahan dengan ukuran 6 X 8 cm ini berjenis kayu rimba campuran berhasil diamankan dan digagalkan sebelum diberangkatkan ke Surabaya," tegas Hasan Hiola.

Pengiriman kayu tersebut katanya, menggunakan dokumen ilegal atau palsu atas nama UD Nirmala Jaya. "Terindikasi kuat kalau UD Nirmala Jaya dengan alamat di Limboto ini tidak ada aktivitas lagi dan berdasarkan hasil penyidikan sementara dinyatakan dokumen yang digunakan ilegal," ujarnya.

Karena itu pihaknya sudah menyita seluruh kayu illegal tersebut termasuk satu orang pemiliknya berinisial N dan saat ini juga sedang dalam proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari dinas Kehutanan Provinsi Gorontalo.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Kayu Ilegal
 
Polisi Sita 45 Batang Kayu Tak Bertuan di Lokasi Ketam
 
Ratusan Gelondongan Kayu Ilegal Siap di Hilirkan, Oknum Dishut Terindikasi Terlibat
 
Polres Langsa Amankan 11 Truck Kayu Ilegal, Diduga Oknum Dishut Terlibat
 
Polres Samarinda Amankan Ratusan Potong Kayu Ulin dan 2 Orang Pelaku
 
Polres Langsa Amankan 6 Truck Kayu Ilegal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]