Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Penyelundupan 10 Kg Sabu Kasus Narkoba Pertama di Kualanamu
Wednesday 31 Jul 2013 15:28:00

Ilustrasi, Para pelaku dan barang bukti saat diamankan.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
MEDAN, Berita HUKUM - Petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Kualanamu di Deliserdang, Sumatera Utara, menangkap seorang penumpang dari Malayasia yang kedapatan membawa 10 kilogram sabu. Kasus tersebut sudah ditangani Polda Sumatera Utara.

"Benar ada tangkapan narkoba seberat 10 kilogram di bandara, tapi masih dikembangkan," kata Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Toga Panjaitan, saat dikonfirmasi di Medan, Selasa (30/7).

Dia menjelaskan, barang haram tersebut dibawa oleh seorang perempuan penumpang maskapai Air Asia berinisial W. W kini diamankan bersama dua orang lain yang menunggunya di bandara, yakni berinisial S dan I.

Namun dia enggan memberi keterangan lebih banyak karena masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya. "Nantinya, kami masih kembangkan takutnya target lainnya kabur," ucapnya, seperti dikutip dari okezone.com.

Semenjak resmi dibuka pada 25 Juli lalu, ini merupakan kasus penyelundupan narkoba pertama yang terjadi di Bandara Kualanamu. Sebelum diresmikan, aktivitas penerbangan di Sumatera Utara berlangsung di Bandara Polonia Medan, yang kini berganti nama menjadi Landasan Udara (Lanud) Soewondo.(ris/ozc/bhc/rby)


 
Berita Terkait Narkoba
 
• Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
• Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
• BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
• 2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
• Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]