Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Narkoba
Penyelundupan 1 Kg Sabu Asal Malaysia di Vonis 18 Tahun Penjara
Tuesday 14 Oct 2014 17:20:43

Ilustrasi. Penangkapan sindikat Sabu.(Foto: dok. BH)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Selasa (14/10) menjatuhkan Vonis terhadap 2 orang terdakwa penyelundupan 1 kg sabu asal Malaysia, masing-masing bernama M Safrey Alpi yang merupakan warga negara Malaysia dan Yohanes Aswin, selama 18 tahun penjara, subsider 1 tahun penjara dengan denda 3 Milyar rupiah.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Wiwi Dwi Wisnuningdiyah, SH, dalam amar putusannya menilai kedua terdakwa penyelundupan 1 kilogram (kg) narkoba jenis sabu-sabu yang masuk melalui kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalimantan Utara, dengan syah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang narkotika.

Vonis terhadap Safrey Alpi, warga negara jiran Malaysia 18 tahun, denda 3 milyar dan subsider 1 tahun kurungan oleh Majelis Hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) kaltim selama 18 tahun penjara.

Namun Vonis oleh Majelis Hakim terhadap Yohanes Aswin, 18 tahun penjara lebih tinggi 2 tahun dari tuntutan JPU sebelumnya selama 16 tahun penjara, denda Rp 3 Milyar subsider 1 tahun penjara.

Untuk diketahui bahwa perbuatan kedua terdakwa sebagai diungkapkan Kepala BNNP Kaltim Kombes Pol Agus Gatot Purwanto, dalam keterangan Pers kepada wartawan (16/3) lalu bahwa, BNNP menciduk warga negara Malaysia bernama M Safrey Bin Alpi bersama tiga orang lainnya. Mereka ditangkap setelah berhasil membawa sabu tersebut hingga ke Samarinda, Kaltim.

Sabu tersebut dibawa dari Kota Kinibalu, Malaysia yang diselundupkan lewat perbatasan di Sungai Nyamuk, Sebatik, Kabupaten Nunukan pada 10 Maret 2014. Keduanya kemudian menyeberang ke Kota Tarakan dengan menggunakan speed boat dan sempat menginap semalam di Tarakan.

Saat berada di Tarakan, Safrey bertemu dengan rekan sekomplotannya, Yohanes Aswin dan Andang. Usai semalam menginap di Tarakan, ketiganya kemudian menyeberang ke Kabupaten Bulungan. Dengan difasilitasi I Made B yang mengendarai mobil, mereka membawa sabu tersebut menuju Samarinda
melalui jalan darat dan menginap di sebuah hotel di Samarinda pada Rabu, 12 Maret 2014.

Saat dilakukan penangkapan pada Jumat, 14 Maret 2014 lalu sekitar pukul 12.30 Wita oleh BNNP Kaltim, Andang berhasil kabur dengan membawa 300 gram sabu dan masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Jaksa pengganti dari Kejaksaan Tinggi kaltim, Nadra, SH, usai sidang kepada beritahukum.com bahwa atas vonis yang dijatukan terhadap kedua terdakwa 18 tahun penjara denda Rp 3 Milyar dan subsider 1 tahun penjara, keduanya langsung menerima tanpa mengajukan banding, ujar Nadra, SH.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]