Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Imigran Gelap
Penyelundup Imigran Divonis 5 Tahun
Friday 14 Sep 2012 00:08:00

Pengadilan Negeri Tulungagung (Foto: Ist)
TULUNGAGUNG, Berita HUKUM - Pengadilan Negeri Tulungagung, menjatuhkan vonis penjara selama lima (5) tahun dan denda sebesar Rp 500 juta terhadap dua nelayan setempat karena dianggap terbukti terlibat dalam tindak pidana penyelundupan imigran gelap asal Timur Tengah, Rabu (12/09).

Kedua nelayan sebagai bagian jaringan terorganisir penyelundupan manusia itu masing - masing bernama Bambang Sugianto (40) dan Nuryanto (38).

Mereka berperan sebagai pihak yang menyewakan kapal untuk mengangkut proses transir 200 imigran gelap asal Timteng, dari dermaga pelabuhan Popoh, Tulungagung menuju KM Buah Manggis yang telah menunggu di lepas pantai setempat, akhir tahun 2011.

"Seluruh pembelaan yang diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya ditolak, kecuali permohonan pengembalian barang bukti perahu 'Barokah' karena alasan ekonomi pihak keluarga terdakwa", kata salah seorang hakim anggota, Yusuf Syamsudin saat membacakan amar putusan majelis.

Majelis meyakini keterlibatan Bambang dan Nuri dalam sindikat penyelundupan manusia karena dianggap telah mengetahui rencana penyelundupan ratusan imigran saat itu.

Majelis Hakim menyatakan mereka melanggar pasal 120 ayat 1 Undang - undang No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian jo pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan penyelundupan manusia.

Bambang dan Nuri diganjar hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 500 juta. Jika denda sebesar itu tak bisa dipenuhi, maka keduanya harus menggantikan dengan hukuman kurungan selama dua bulan.

Menanggapi putusan tersebut langsung ditolak oleh kedua terdakwa di depan Majelis Hakim. Mereka menyatakan banding karena merasa dikorbankan oleh jaringan di atasnya yang melibatkan sejumlah oknum TNI.(gnr/kjs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Imigran Gelap
 
57 Imigran Gelap Terdampar di Nias Utara
 
Penyelundup Imigran Divonis 5 Tahun
 
Di Medan Imigran Afganistan Mencoba Kabur Akhirnya Tertangkap
 
Oknum TNI Diduga Terlibat Penyelundupan Imigran Gelap
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]