Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Kasus Tanah
Penyelesaian Konflik Tanah Harus Perhitungkan Aspek Hukum dan Non Hukum
2021-06-19 04:02:44

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang saat memimpin pertemuan Tim Kunspek Panja Pertanahan Komisi II DPR RI dengan Gubenur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Kapolda Sumut, Kepala Kejati Sumut, Kepala Kanwil BPN Sumut, Dirut PTPN IV di Aula Tengku Rizal Nurdin.(Foto: Arief/Man)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan, konflik pertanahan merupakan persoalan yang kronis dan bersifat klasik serta berlangsung dalam kurun waktu tahunan bahkan puluhan tahun dan selalu ada dimana-mana. Oleh karena itu usaha pencegahan, penanganan dan penyelesaiannya harus memperhitungkan berbagai aspek baik hukum maupun non hukum.

Hal tersebut ia sampaikan saat memimpin pertemuan Tim Kunspek Panja Pertanahan Komisi II DPR RI dengan Gubenur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Kapolda Sumut, Kepala Kejati Sumut, Kepala Kanwil BPN Sumut, Dirut PTPN IV di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan Sumatera Utara, Kamis (17/6). Pertemuan tersebut membahas upaya pemberantasan mafia tanah di Indonesia.

"Sengketa dan konflik pertanahan adalah bentuk permasalahan yang sifatnya kompleks dan multi dimensi, Karena itu dibutuhkan pemahaman mengenai akar konflik, faktor pendukung dan faktor pencetusnya sehingga dapat dirumuskan strategi dan solusinya," ujar politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Junimart menerangkan, seringkali penanganan dan penyelesaian terhadap sengketa dan konflik pertanahan dihadapkan pada dilema antara berbagai kepentingan yang sama-sama penting. Tentunya, mencari win-win solution atas konflik yang sudah terjadi jelas membutuhkan upaya yang tidak mudah.

"Dengan usaha penyelesaian akar masalah, diharapkan sengketa dan konflik pertanahan dapat ditekan semaksimal mungkin sekaligus menciptakan suasana kondusif dan terwujudnya kepastian hukum dan keadilan agraria yang mensejahterakan," sambungnya.

Junimart menjelaskan, masalah konflik dan sengketa Pertanahan merupakan persoalan besar bagi bangsa dan negara, bukannya semakin mereda tetapi justru semakin bereskalasi dari waktu ke waktu dan mengarah pada tindakan anarkhi yang merugikan semua pihak. Jika dibiarkan berlarut maka akan sebuah kasus yang sangat kompleks dan masalahnya tidak mudah lagi dipecahkan.

"Panja Permasalahan Agraria Komisi II DPR RI yang tugasnya membidangi pertanahan, diharapkan dengan adanya pertemuan ini permasalahan tanah yang terjadi di Provinsi Sumatera Utara dapat didiskusikan dan ditemukan cara penyelesaiannya sesuai dengan kewenangan masing-masing," harapnya.(afr/es)


 
Berita Terkait Kasus Tanah
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
 
• Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK
 
• Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria
 
• Kata Pakar Hukum Agraria, Non Eksekutabel Sebelum Ingkrah
 
• PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]