Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kecelakaan Pesawat
Penyelam TNI Kembali Berhasil Mengevakuasi 6 Jenazah
Friday 23 Jan 2015 22:52:51

im Penyelam TNI AL yang tergabung dalam operasi pencarian dan evakuasi korban pesawat AirAsia QZ-8501, hari ini berhasil mengevakuasi lagi 6 jenazah dari badan pesawat AirAsia QZ-8501 di perairan Selat Karimata, dekat Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, Jumat (23/1).(Foto: Istimewa)
PANGKALAN BUN, Berita HUKUM - Tim Penyelam TNI AL yang tergabung dalam operasi pencarian dan evakuasi korban pesawat AirAsia QZ-8501, hari ini berhasil mengevakuasi lagi 6 jenazah, terdiri dari 2 jenazah perempuan dan 4 jenazah laki-laki dari badan pesawat AirAsia QZ-8501 di perairan Selat Karimata, dekat Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, Jumat (23/1).

Tim Penyelam TNI AL mulai melanjutkan misi mengevakuasi jenazah korban pesawat AirAsia satu per satu dengan di tandai diturunkanya perahu karet dan Sea Reader serta peralatan Dishidros pada pukul 04.54 WIB. Kronologis evakuasi jenazah yang dilakukan pada hari ini diawali pada pukul 06.07 WIB pagi, dimana jenazah pertama berhasil dievakuasi. Selanjutnya pukul 06.29 WIB jenazah kedua, dilanjutkan pukul 06.56 WIB jenazah ketiga. Sedangkan 3 jenazah berikutnya berhasil dievakuasi berturut-turut pada pukul 09.55 WIB, 10.02 WIB, dan 10.06 WIB, selanjutnya jenazah dikumpulkan di Kapal Republik Indonesia (KRI) Banda Aceh yang dijadikan sebagai Kapal Markas pada pelaksanaan operasi tersebut.

Kemudian enam jenazah yang telah berhasil dievakuasi ke geladak KRI Banda Aceh, selanjutnya dibawa dengan pesawat Hely Bell TNI AL dan Dolphin dari Basarnas ke Pangkalan Bun. Seperti pada penemuan jenazah korban AirAsia sebelumnya, dari Pangkalan Bun jenazah dibawa ke RS Sultan Imanuddin guna dirawat dan dimasukkan peti jenazah yang selanjutkan akan dibawa ke Surabaya untuk diserahkan kepada tim DVI.

Sejauh ini sudah 65 jenazah telah berhasil dievakuasi. Pada pukul 14.37 WIB, 10 jenazah diterbangkan dari Pangkalan Bun menuju Surabaya dengan menggunakan pesawat TNI AU CN 295 A-2904. Kesepuluh jenazah tersebut terdiri 4 dari 6 jenazah hasil dari evakuasi hari ini dan 6 jenazah hasil dari evakuasi sehari sebelumnya. Sedangkan 2 jenazah masih dalam penerbangan dari KRI Banda Aceh menuju Pangkalan Bun.

Dengan keberhasilan penemuan badan pesawat ini, diharapkan para korban yang hingga saat ini belum ditemukan dapat segera ditemukan. Disamping itu, Tim Penyelam TNI AL juga masih berusaha keras untuk dapat mengevakuasi Main Body pesawat AirAsia tersebut. Penyelaman dihentikan siang hari ini, karena arus sudah mulai deras dan cuaca tidak mendukung serta membahayakan tim sehingga evakuasi diputuskan untuk dilanjutkan esok hari dan berharap cuaca baik dan mendukung untuk penyelaman.(tni/bhc/sya)


 
Berita Terkait Kecelakaan Pesawat
 
Pesawat Susi Air Hilang Kontak di Timika, 7 Penumpang Semuanya Ditemukan Selamat
 
Dihimbau, Bagi Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ-182 Agar Hati-hati Tandatangani Surat Pelepasan Asuransi
 
Susanti Agustina: Pengacara Keluarga Korban Pesawat Jatuh
 
FDR Black Box Sriwijaya Air SJ-182 Ditemukan, Panglima TNI: Lokasi Penemuan Sesuai Perkiraan
 
Komisi V Segera Panggil Menhub Pasca Jatuhnya Sriwijaya SJ-182
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]