Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Lion Air
Penyelam Senior Meninggal Saat Operasi Evakuasi Kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610
2018-11-03 23:52:49

Foto kiri atas korban Syahcrul Anto saat masih hidup di perairan Tanjung Karawang. Korban yang menggunakan penutup kepala.(Foto: Istimewa/ BH/ hmb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim penyelam indonesia atau Indonesian rescue diver team, berduka, setelah salah seorang anggotanya meninggal dalam operasi evakuasi kecelakaan pesawat Lion Air JT-601, di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat. Diduga korban mengalami kritis karena kehabisan oksigen saat didasar laut, pada Jumat ( 3/11) malam dan jenazahnya telah dibawa ke rumah duka di Surabaya, Jawa Timur.

Syahcrul Anto, meninggal dunia saat membantu mencari dan mengevakuasi serpihan pesawat. Jenazah salah seorang penyelam senior ini meninggal dalam perawatan medis di rumah sakit umum daerah Koja, Jakarta Utara.

Kabar kematian Syachrul Anto dibenarkan leader indonesia rescue diver team, Bayu Wardoyo, ditemui di posko penyelam indonesia dermaga JICT, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Sabtu pagi.

Bayu mengatakan, almarhum sempat dibawa ke rumah sakit umum daerah Koja sebelum menghembuskan nafas terakhir pada Jumat malam. Bayu mengaku belum bisa memberikan keterangan secara rinci, karena semuanya diserahkan ke Basarnas.

Menurut Bayu, jenazah almarhum sudah diterbangkan ke rumah duka di jalan Bendul, Merisi Utara 8 nomor 41, Surabaya, Jawa Timur.

"Sempat dibawa ke rumah sakit Koja, tapi tidak tertolong. Dan Jenazahnya sudah dibawa ke Surabaya," ucap Bayu, rekan korban.

Almarhum Syachrul Anto dan tim penyelam indonesia telah berada di dermaga JICT sejak hari Selasa lalu. Tim penyelam indonesia memang dikerahkan untuk membantu pencarian dan evakuasi pesawat lLon Air jt 610 di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat. Innalillahi wainailaihi rojiun, Semoga almarhum husnul khotimah..(bh/hmb)



 
Berita Terkait Lion Air
 
Labirin Maskapai Penerbangan Indonesia
 
Pengacara Jason Webster Menggugat Perusahaan Boeing Paska Kecelakaan Tragis Lion Air JT-610
 
Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada 100 Ahli Waris Penumpang Pesawat Lion Air JT-610
 
40 Penyelam Dislambair TNI AL Masih Mencari Korban dan CVR Lion Air JT 610
 
Doa dan Tabur Bunga di Lokasi Jatuhnya Pesawat Lion Air JT610 Diwarnai Isak Tangis
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]