Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Virus Corona
Penyekatan Jalur Mudik oleh Polda Metro Jaya, Ombudsman: Tetap Semangat, Kami Sangat Mengapresiasi
2021-05-10 21:00:43

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo bersama Kapolrestro Bekasi Kombes Hendra Gunawan di titik lokasi penyekatan jalur mudik perbatasan Kabupaten Bekasi dengan Kabupaten Karawang.(Foto:Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Penyekatan jalur mudik yang diterapkan oleh Polri bekerjasama dengan unsur terkait pada sejumlah titik yang terdapat di wilayah hukum Polda Metro Jaya khususnya wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi, menuai perhatian banyak pihak.

Ada yang pro bahkan kontra dengan kebijakan tersebut. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pun turut menyampaikan ulasannya soal hal itu.

Menurut Kepala ORI Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho, apa yang dilakukan oleh jajaran Korps Bhayangkara telah mencerminkan daya juang dan semangat tinggi dalam melaksanakan pengabdian untuk negara dan masyarakat.

“Mereka kerja keras dengan kebijakan (pemerintah pusat soal aturan mudik) yang berubah-ubah. Dengan pemudik jumlah besar dan pendekatannya persuasif enggak bisa koersif, ini sudah bagus banget. Saya apresiasi seluruh petugas penyekatan di wilayah Jakarta Raya,” kata Teguh lewat pesan singkatnya kepada pewarta BeritaHUKUM, Senin (10/5) malam.

Diungkapkan Teguh, petugas menghadapi pemudik dengan jumlah banyak tersebut di satu sisi menimbulkan hal-hal yang patut diwaspadai oleh petugas itu sendiri.

“Dengan resiko tinggi terpapar, kerja hampir 24 jam dan harus sabar menghadapi pemudik yang galak tanpa boleh mempergunakan diskresi untuk melakukan kekerasan. Sementara petugas tidak diperkenankan menggunakan perlengkapan huru hara karena tidak masuk kategori itu,” ujar Teguh.

Secara khusus pihaknya menyampaikan apresiasinya kepada petugas penyekatan arus mudik yang ada di Kota dan Kabupaten Bekasi.

“Pak Kapolres Metro Bekasi dan Kapolres Metro Bekasi Kota bersama jajaran, juga Pak Dandim dan Kasatpol PP Kota maupun Kabupaten Bekasi, tetap semangat, kami sangat mengapresiasi mereka. Begitu juga jajaran Polres Metro Bekasi dan Polres Metro Bekasi Kota bersama jajaran tim penyekat,” pungkas Teguh.(bh/mos)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
• Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
• Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
• Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
• Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
• Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]