Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Media
Penyegaran Bahasa Media Massa
Tuesday 15 May 2012 00:01:48

Lebih kurang seratus wartawan Indonesia mengikuti penyuluhan bahasa Indonesia diselenggarakan Badan Bahasa Kemendiknas di Park Hotel, Jakarta Jumat-Sabtu (11-12/5). Untuk menambah wawasan wartawan dan pengelola media tentang arah dan kebijakan bahasa. (Foto: PRLM)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Pada pukul dua lebih peserta mulai mengisi tiap-tiap kursi yang ada. Bukan berarti pula semua kursi itu penuh terisi. Lalu, pada pukul 14.45 WIB acara resmi dibuka oleh panitia. Suasana pun tampak mulai tentram. Begitulah bermulanya kegiatan yang diberi tajuk Penyuluhan Bahasa Indonesia untuk Wartawan. Acara itu diadakan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud di Park Hotel, Jakarta Timur, Jumat (11/5).

“Media merupakan etalase bahasa,” ucap Sriyanto sebagai pembicara. Media yang dimaksudkan ialah media online, media cetak, maupun media elektronik, seperti radio dan televisi.

Sebagai ranah publik yang secara otomatis mudah pula diakses oleh publik, media memiliki peran strategis dalam mengemban atau menjaga kebahasaan bahasa Indonesia dalam masyarakat luas. Capaiannya ialah terciptanya bahasa yang baik dan benar di dalam komunikasi masyarakat. Media, belakangan ini, masih sering melakukan kesalahan-kesalahan bahasa yang menyebabkan kewanguran bahasa. Akibat kengawuran itu, masyarakat pun ikut ngawur berbahasa. Beberapa kesalahan itu, misalnya “contek” yang seharusnya “sontek”, “antri” yang seharusnya “antre”, dan “terlantar” yang seharusnya “telantar”.

Seperti itulah simpulan secara menyeluruh dari acara yang diadakan hingga 12.15 WIB, Sabtu 12 Mei 2012. Acara dihadiri oleh para pelaku media, seperti wartawan dan editor, sekitar 100 orang, baik media massa mainstream maupun nonmainstream. Pembicaranya secara keseluruhan berasal dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.

Pada pukul 12 siang lebih, para peserta tampak mulai beranjak satu persatu meninggalkan Ruang Palm Park Hotel, setelah semalam disediakan tempat menginap oleh panitia. Satu dua peserta masih menikmati suguhan siang. (bhc/frd)


 
Berita Terkait Media
 
• LSP Pers Indonesia Apresiasi Digitalisasi dan Pelayanan Prima PTUN Jakarta
 
• Dewan Pers Indonesia dan SPRI Ajukan 8 Tuntutan Kemerdekaan Pers kepada Presiden
 
• LKPP Terima Pengaduan WAKOMINDO Terkait Diskriminasi Kerjasama Media di Pemerintahan Daerah
 
• Biro PP Lakukan 'Media Visit' Massifikasi Informasi Kinerja DPR dan Persiapan IPU
 
• Perselisihan Kapolrestro Depok-Wartawan Dimusyawarahkan, Kompolnas: Media Membantu Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]