Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
UU ITE
Penyebar Video 'Azan Jihad' Ditangkap Siber Polda Metro
2020-12-03 21:38:49

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus PMJ dalam konferensi pers.(Foto:: BH /amp
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya menangkap pria penyebar video azan jihad yang beredar viral di media sosial (medsos). Pria berinisial H itu ditangkap di Cakung, Jakarta Timur, Kamis (3/12).

Video azan yang kalimatnya diganti menjadi 'HAYYAALA I JIHAD' itu diposting H di akun Instagram @hashophasan.

"Telah diamankan 1 orang tersangka sebagai pemilik atau yang menguasai akun Instagram @hashophasan, dengan biodata pemilik berinisial H," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/12).

Dalam video azan jihad itu, pelaku juga menyertakan kalimat seruan untuk melakukan aksi jihad; "Allahu Akbar.. panggilan Jihad di mana-mana sudah berkumandang".

Yusri mengatakan, H mengaku mendapat video azan jihad dari sebuah grup WhatsApp bernama fmconews. Setelah itu, H menyebarkannya ke media sosial, menggunakan akun Instagram-nya pada 29 November lalu.

Lanjut Yusri menerangkan, penangkapan terhadap H menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah terhadap video tersebut, serta menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Atas kejadian tersebut, pelapor sebagai umat Islam dan sebagai warga negara Indonesia merasa dirugikan," terangnya.

Atas perbuatannya, H ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 160 KUHP.(rm/bh/amp)


 
Berita Terkait UU ITE
 
MK Kabulkan Gugatan Uji Materiil Pasal Berita Bohong, Haris Azhar: Sempat Merasa Ironi
 
UU ITE Disahkan, Perkuat Jaminan Penghormatan Hak dan Kebebasan Orang Lain
 
Dewan Pers: Revisi Kedua UU ITE Ancam Kemerdekaan Pers
 
Laporkan Politisi Romy ke Polisi karena Dituding Penipu, Erwin Aksa: Saya Enggak Kenal
 
Pengacara Gubernur Papua Dilaporkan ke Badan Intelijen Negara dan Polri terkait Berita Hoax
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]