Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Media Sosial Facebook
Penyebar Pahan Atheis Melalui Facebook Jadi Tersangka
Saturday 21 Jan 2012 01:30:22

Ilustrasi (Foto: Ist)
DHARMASRAYA (BeritaHUKUM.com) – Kepolisian Resort Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) telah resmi menetapkan Alexander An sebagai tersangka penodaan agama. Pasalnya, dia melalui situs jejaring social Facebook, menyatakan bahwa Tuhan itu tidak ada atau menyebarkan paham atheis.

"Kami sudah tetapkan Alexander sebagai tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan, perbuatan tersangka sudah memenuhi unsur dengan sangkaan melanggar pasal 156A KUHP tentang penodaan agama," kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Chairul Aziz kepada wartawan, Jumat (20/1).

Menurut dia, Alexander An yang merupakan calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Pemkab Dharmasraya, Sumbar ini, dengan pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena menyebarkan penghinaan lewat dokumen elektronik dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen

"Bukti yang kami kumpulkan seperti pernyataan dia Facebook, perbincangan dia dengan teman-temannya di Facebook sudah ada. Tersangka kan untuk masuk sebagai PNS menuliskan agama Islam, padahal sebetulnya dia kan tidak beragama,” imbuh Chairul.

Tim penyidik, ungkap Kapolres, akan menyelesaikan kasus ini dan menyerahkan berkasnya kepada kejaksaan dalam waktu dua minggu ke depan. "Kira-kira dalam waktu seminggu lebih sedikitlah kami akan serahkan kepada kejaksaan," tandasnya.

Sebelumnya, polisi menahan Alexander untuk alasan keamanan, karena dia hampir dikeroyok massa dan sempat dipukul saat tiba di tempat kerjanya. Hal ini terkait dengan pernyataannya dialam akun Facebook menyebutkan Tuhan tidak ada yang langsung memicu banyak komentar.

Sementara itu, anggota Komnas HAM, Johny Nelson Simanjuntak menyatakan penyesalannya atas sikap kepolisian yang cepat menetapkan Alexander An sebagai tersangka. "Kami ingin mengingatkan kepada polisi untuk berhati-hati dalam kasus ini," jelasnya.

Orang percaya dan tidak percaya kepada Tuhan itu, lanjut dia, tergantung individu tidak bisa dikriminalisasi asalkan tidak melakukan pemaksaan kepada orang lain untuk mengikutinya. Dari segi HAM, sebenarnya menentang orang yang tidak percaya Tuhan itu tidak dibenarkan juga.

"Kami akan melakukan penyelidikan soal itu, agar lebih jelas. Saya akan minta klarifikasi kepada polisi, apakah dia memang memprovokasi orang supaya tidak bertuhan ataukah apakah kegiatannya sehingga dia ditangkap," imbuh Johny Nelson.(bbc/bim)


 
Berita Terkait Media Sosial Facebook
 
Wahh, Facebook Ratings 'Jeblok' dan Terancam Didepak dari Play Store
 
Bocor Lagi, 533 Juta Nomor Ponsel dan Informasi Data Pengguna Facebook Dicuri
 
Facebook Didenda Rp70 Triliun terkait Pelanggaran Privasi Data
 
Jelang Hari Pencoblosan, Facebook Luncurkan Fitur Info Kandidat Pemilu 2019
 
AS Gugat Facebook Gara-gara Skandal Cambridge Analytica
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]