Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Minyak Goreng
Penyataan Kemendag Soal Masyarakat Timbun Minyak Goreng Sangat Menyakitkan
2022-03-14 12:23:10

Ilustrasi. Video ibu-ibu antri minyak goreng membludak di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, viral di media sosial.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi menilai pernyataan Kementerian Perdagangan (Kemendag) bahwa masyarakat melakukan penimbunan minyak goreng, sehingga terjadi kelangkaan, sangat menyakitkan masyarakat. Kalau masyarakat disebut menyimpan minyak hanya dua liter adalah karena kebutuhan, bukan karena ingin melakukan penimbunan.

"Pernyataan dari Kemendag bahwa kelangkaan minyak goreng salah satunya disebabkan karena penimbunan oleh warga. Tentu ini pernyataan yang sangat menyakitkan, bahkan tuduhan yang tidak menggunakan logika akal sehat," jelas Awiek, sapaan akrab Baidowi, sebagaimana video yang diterima Parlementaria, Rabu (9/3).

Menurut Anggota Fraksi PPP DPR RI tersebut, tidak logis masyarakat kecil lakukan penimbunan. Sebab, barangnya langka dan harganya pun juga sangat tinggi. Karena itu, ia meminta lebih baik Kemendag bersikap profesional dan proporsional dalam menjalankan tugas. "Menyampaikan statement yang bersifat tuduhan kepada masyarakat itu sama hal dengan buang badan, melempar persoalan kepada orang lain," tegasnya.

Daripada melempar tuduhan seperti itu, lebih baik Kemendag secara gamblang menjelaskan ke masyarakat terkait tata niaga minyak goreng dari hulu sampai hilir. "Kedua, kalau Kemendag tidak mampu mengatur tata niaga minyak goreng ini ya minta maaf saja. Misalnya, tidak bisa kendalikan harga akibat dari ulah spekulan, akibat ulah dari distributor ataupun ulah dari pengepul, ataupun para produsen," jelasnya.

Sehingga, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu berharap ke depannya, Kemendag berhati-hati untuk mengeluarkan pernyataan agar tidak menimbulkan polemik baru di masyarakat.

Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kemendag Didid Noordiatmoko mengungkapkan, muncul muncul persoalan baru yang merupakan dampak dari kenaikan harga dan kelangkaan barang yakni panic buying. Akibat sempat kesulitan mendapatkan minyak goreng dengan harga yang terjangkau, membuat masyarakat membeli melebihi kebutuhan ketika mendapatkan kesempatan.

Padahal hasil riset menyebutkan kebutuhan minyak goreng per orang hanya 0,8-1 liter per bulan. Artinya, kini banyak rumah tangga menyetok minyak goreng. "Tapi ini baru terindikasi," kata dia saat kunjungan kerja ke Palembang seperti dikutip dari ANTARA, Minggu (6/3/2022).(rdn/sf/DPR/bh/sya)




 
Berita Terkait Minyak Goreng
 
Legislator Ingatkan Pemerintah Berhati-Hati Cabut Kebijakan DMO
 
Legislator Soroti Tingginya Harga Minyak Goreng di Tengah Merosotnya Harga CPO Dunia
 
Legislator Berharap Mendag yang Baru Dapat Turunkan Harga Minyak Goreng
 
Mendag Diminta Libatkan Kapolri Atasi Kendala Teknis Lapangan soal HET Migor Curah
 
Menperin Harus Serius Kendalikan Harga Minyak Goreng Curah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]