Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Aceh
Penyandera Tiga Warga Malaysia Dilumpuhkan Polisi
Saturday 01 Jun 2013 22:54:44

Bahagia (27) diduga terlibat penyanderaan 3 warga Malaysia saat menjalani perawatan, Sabtu (1/6).(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Diduga salah seorang dari tiga perompak Kapal penangkap ikan (Bot Katrol) berbendera Malaysia dan menyandera tiga orang Anak Buah Kapal (ABK), saat ini terbaring di kamar nomor 5 ruang jarum (kecelakaan) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa.

Menurut hasil Investigasi awak media ini pada (27/5) lalu, di kantor Satuan Polisi Air pelabuhan kuala Langsa, ada satu Kapal Motor berbendera Malaysia yang tidak memiliki mesin lagi tertambat di samping kantor Pol Air.

Menurut salah seorang petugas yang namanya enggan disebutkan pada awak media mengatakan, "kapal motor tersebut milik Nelayan Malaysia yang dibajak tiga perompak, salah seorang warga kuala Langsa sudah kita amankan, untuk saat ini jangan di ekspose dulu karena ada tiga sandera warga negara Malasia yang belum kita ketahui nasib," ujar petugas tersebut, Sabtu (1/6).

Tersangka Bahagia (27), diduga diterjang peluru Resmob Polres Langsa dalam penyerbuan di kawasan desa Alue Lhok Kecamatan Perlak Timur kabupaten Aceh Timur, masuk ke ruang Instalasi Gawat Darurat pertama pada, Sabtu (1/6) sekitar jam 16:00 WIB.

Kemudian dengan alasan tidak perlu mendapat perawatan insentif, tersangka dibawa ke dalam sel tahanan Mapolres Langsa. Saat awak media mau konfirmasi sekitar jam 17:00 WIB, baik Kapolres AKBP Hariadi maupun Kasat Reskrim AKP Muhamad Firdaus tidak berada di tempat. Saat di telepon melalui HP-nya tidak di angkat, namun M. Firdaus membalas SMS awak media dengan kata kata, 'ma'af belum bisa diliput karena masih dalam pengembangan'.

Amatan awak media ini, tersangka Bahagia (27) yang belum diketahui motifnya pada pukul 20:00 WIB kembali masuk ke ruang IGD, RSUD dengan dikawal puluhan personil dari Polres Langsa dengan bersenjata lengkap, akibat peluru yang bersarang di perutnya. Sampai berita ini diturunkan, belum ada satu pihakpun bisa dimintai keterangan.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Aceh
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]