Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Dana Desa
Penyaluran Dana Desa Masih Banyak Kendala
Friday 06 Nov 2015 19:04:16

Anggota Komisi II DPR Muhammad Yudi Kotouky di akhir kunjungan kerja ke Biak Numfor,Papua.(Foto: jaka/parle/hr)
PAPUA, Berita HUKUM - DPR RI telah mengesahkan kenaikan dana desa sebesar 37 persen dalam APBN 2016. Dana tersebut dimaksudkan untuk mendorong penuntasan kemiskinan, kemajuan pembangunan, dan mengurangi angka pengangguran di masyarakat lokal.

“Saya berharap dari kenaikan dana desa sebesar 37 persen dalam APBN 2016 semoga tepat sasaran dan bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat desa”, kata Anggota Komisi II DPR Muhammad Yudi Kotouky di akhir kunjungan kerja ke Biak Numfor, Papua, Minggu (1/11) lalu.

Ia menambahkan, hasil pengawasan dana desa hingga Oktober 2015 masih sekitar Rp.16,67 triliun atau 80 persen dari Rp 20,766 triliun yang dialokasikan dalam APBN 2015. Namun, penyaluran dana dari Kabupaten ke desa baru mencapai Rp 7,1 triliun atau 35 persen. Hal ini memberi isyarat adanya kendala-kendala tersendatnya penyaluran dana Desa tersebut.

“Secara regulasi, Pemerintah telah membuat surat keputusan bersama untuk memperlancar proses administrasi penyalurannya, serta Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 93/PMK.07/2015”, ujar politisi F-PKS tersebut.

Selain itu, tambah Yudi, Pemerintah Daerah harus membuat ketentuan lebih lanjut melalui peraturan Bupati atau Walikota untuk mengatur tata cara penghitungan alokasi dana Desa, seperti rincian, mekanisme, tahapan penyaluran, prioritas, pelaporan, dan sanksi. Pemerintah dan sejumlah pihak terkait, harus konsisten menjadikan aturan-aturan tersebut sebagai pijakan hukum dan compability dalam mengalokasikan, menyalurkan, dan menggunakan dana desa sehingga tepat sasaran.

“Saya mendorong masyarakat sebagai subyek sasaran pembangunan agar bersama-sama melakukan pemantauan dan melaporkan jika ditemukan dugaan-dugaan penyalahgunaan alokasi, penyaluran, penggunaan, dan pelaporan danadesa ini” terang Politisi asal Dapil Papua itu.

Pemerintah Daerah juga perlu melakukan pelatihan peningkatan kapasitas pemerintah desa untuk menunjang aparatur Desa dalam penggunaan dana Desa, seperti pembuatan rancangan APBDes yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat di desanya.(jk/dpr/bh/sya)


 
Berita Terkait Dana Desa
 
Jaksa Agung dan Ketua KPK Bareng Kawal Dana Desa, Pengamat Optimis Visi Misi Jokowi Terwujud
 
Perkuat Pengawasan Dana Desa, KPK-Kemendes PDTT Sepakati Pertukaran Data dan Informasi
 
Kejari Karo MoU Dengan Para Kades Untuk Melakukan Pendampingan Hukum Terkait Dana Desa
 
LSM SPAK Kantongi Beberapa Masalah Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Kabupaten Gorut
 
Dana BOS dan Dana Desa Jangan Digunakan untuk Tarian Mopobibi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]