Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Penusukan
Penusukan Sugeng Waras adalah Tindakan Pengecut dan Menciderai Demokrasi!
2022-12-31 13:53:18

JAKARTA, Berita HUKUM - Aksi penusukan terhadap Kolonel (Purn) Sugeng Waras tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun.

Menurut tokoh nasional dan aktivis Rizal Ramli, tindakan biadab yang dilakukan oleh orang tak dikenal ini pun sebagai wujud demokrasi yang benar-benar sudah terciderai.

Apalagi bila aksi penusukan ini dikait-kaitkan dengan sikap kritis Sungeng Waras terhadap pemerintahan.

"Penusukan Kolonel (Purn) Sugeng Waras, mantan Dosen Seskoad yang kritis terhadap penyimpangan-penyimpangan kenegaraan adalah tindakan pengecut dan menciderai demokrasi," tegas Rizal Ramli kepada redaksi, Sabtu (31/12).

Sugeng ditusuk orang tak dikenal saat berada di Cimahi, Jawa Barat, Kamis (29/12). Sugeng mengalami luka tusuk di bagian kedua kakinya.

Rizal Ramli pun mendesak kepada aparat kepolisian untuk segera menangkap dalang di balik penusukan Sugeng Waras.

Sementara itu, kepolisian dari Polda Jawa Barat memastikan masih mendalami identitas pelaku penusukan Sugeng Waras.

Kasus penusukan terhadap Ketua Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia (FPPI) Kolonel Purnawirawan Sugeng Waras di Kota Cimahi, Jabar.

Purnawirawan TNI Kolonel (Purn) Sugeng Waras diduga menjadi korban penusukan saat tengah mengendarai mobilnya pada Kamis (29/12) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah perumahan, Kota Cimahi, Jabar.

Korban saat itu diserang oleh orang tak dikenal (OTK). Pelaku melakukan penusukan setelah memecahkan kaca mobil Sugeng. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan pihaknya serius menangani kasus tersebut.

"Masih kami dalami," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo.

Hal senada juga diungkapkan oleh Syahganda Nainggolan, Penusukan terhadap Kolonel (Purn) Sugeng Waras merupakan tindakan barbar dalam menghadapi lawan politik dan mencederai hukum di Indonesia.

"Cara-cara barbar menghadapi lawan politik," kata Ketua Sabang Merauke Circle, Syahganda Nainggolan, Jumat (30/12).

Pemusukan terhadap Kolonel (Purn) Sugeng Waras, kata Syahganda merupakan ciri-ciri antidemokrasi yang terus bertahan di Indonesia.

"Penusukan ini menciderai kepastian hukum di Indonesia," paparnya.

Di mata Syahganda, Sugeng Waras merupakan purnawirawan yang energik dan cinta Tanah Air. Sugeng dikenal membangun organisasi masyarakat Forum Purnawirawan Perjuangan Indonesia (FPPI) sebagai upaya meneruskan komitmen kebangsaannya setelah purna tugas.

"Sebagaimana dikenal dalam istilah 'old soldier never die'. Kami berdoa semoga Sugeng Waras segera pulih dan aktif kembali membuat tulisan-tulisan yang kritis," tutupnya.(RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait Penusukan
 
• Penusukan Sugeng Waras adalah Tindakan Pengecut dan Menciderai Demokrasi!
 
• Polisi Bekuk Pelaku Penusukan Timses Calon Walikota Makassar
 
• Polri: Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam Hukuman Mati
 
• 'Naas', Niat Mau Wirausaha, Aktivis Mantan Sekjen HMI Jakarta Berujung Kena Tusuk
 
• Kapolri Jenguk Kapolsek Tangerang Korban Penusukan di RS Siloam
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]