Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Polemik Polri Pj. Gubernur
Penunjukan Jenderal Aktif Polri Jadi Plt Gubernur Mengarah Kecurangan Pilkada
2018-01-27 01:50:48

Wakil Ketua DPR RI/Korpolkam, Fadli Zon (F-Gerindra).(Foto: Runi/Iw)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Koordinator bidang Polhukkam, Fadli Zon mempertanyakan usulan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk menjadikan dua Jenderal aktif Polri mengisi posisi penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara. Pasalnya, hal itu akan mengarah pada kecurangan.

"Penunjukan dua Jenderal aktif Polri akan mengarah pada kecurangan dalam Pilkada dengan mengerahkan mesin birokrasi dan sebagainya. Karena orang yang ditunjuk itu tidak ada kaitannya atau orang yang tidak lazim. Jadi saya kira ini harus ditolak," ujar Fadli kepada Parlementaria di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (25/1).

Dilanjutkan politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini, jika usulan Mendagri itu atas pertimbangan keamanan daerah dalam Pilkada, hal itu bukan ranah Gubernur. Namun ranah kepolisian sebagai penegak hukum. Sehingga usulan Mendagri tersebut harus direvisi.

"Itu kan urusan polisi, bukan urusan Penjabat Gubernur. Saya kira logikanya harus diselaraskan ya, bahwa untuk pengamanan itu bukan urusan Plt Gubernur. Plt Gubernur untuk menjalankan pemerintahan. Dalam hal ini Mendagri harus dikritik dan harus revisi usulan itu," tambahnya.

Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria yang mengatakan kekhawatirannya akan persepsi negatif dari publik jika Jenderal Polisi menjadi Penjabat (Pj) Gubernur. Karena, tugas utama Polri menjaga keamanan, bukan mengurusi pemerintahan. Sehingga ia menilai, agar Mendagri tak usah mengambil Pj Gubernur dari polisi dan militer.

"Lebih baik pejabat PNS saja yang ditunjuk menjadi Pj Gubernur. Di lingkungan Pemda kan banyak Eselon I, atau bisa dari Kementerian lain kalau memang diperlukan. Jadi jangan dari polisi," tegas Riza.

Sebelumnya diberitakan, Mendagri Tjahjo Kumolo mengusulkan dua Jenderal Polisi Irjen M. Iriawan yang saat ini menjabat sebagai Asisten Kapolri Bidang Operasi untuk ditunjuk sebagai (Pj) Gubernur Jawa Barat, dan Kadiv Propam Polri Irjen, Martuani Sormin menjadi (Pj) Gubernur Sumatera Utara. Keduanya akan mengisi posisi gubernur setelah masa jabatan Ahmad Heryawan dan Tengku Erry selesai.

Hal itupun disampaikan Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul kepada wartawan, yang mengatakan bahwa dalam pengarahannya, Wakapolri menyampaikan ada dua perwira tinggi Polri yang dipercaya untuk memimpin sementara dua wilayah provinsi, yaitu Jawa Barat dan Sumatera Utara.(ayu/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Polemik Polri Pj. Gubernur
 
DPR Apresiasi Pembatalan Penunjukan Polri Sebagai Pj. Gubernur
 
Mendagri Diimbau Urungkan Penunjukan Polisi Menjadi Pj Gubernur
 
Rencana Dua Jenderal Polisi Jadi Ptl Gubernur, Bisa Timbulkan Kecemburuan TNI
 
Penunjukan Polisi Jadi Plt. Gubernur Tak Pantas
 
Penunjukan Jenderal Aktif Polri Jadi Plt Gubernur Mengarah Kecurangan Pilkada
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]