Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Kasus PT Blue Bird Taxi
Penundaan Sidang Putusan Gugatan Terhadap Mintarsih kasus Blue Bird Ditunda
Friday 14 Feb 2014 17:34:15

Ilustrasi. Suasana Sidang Gugatan di Blue Bird PN Jaksel.(Foto: BH/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Inti gugatan sederhana tapi kompleks yang tengah dihadapi Mintarsih selaku pemegang saham pesero yang tidak pernah menjual saham peseronya, namun secara diam-diam Direktur PT Blue Bird Taxi (Purnomo) mengalihkan seluruh saham pesero milik Mintarsih, ke dirinya tanpa sepengetahuan Mintarsih.

Mintarsih menjelaskan apa yang telah dilakukan terhadap dirinya, ada tahapan yang sudah direncanakan pihak Purnomo guna melindungi Purnomo beserta pihaknya, dan pada dasarnya mudah ditiru pengusaha lain.

Syaratnya memiliki jiwa kriminal dan dapat mencari notaris yang mau mengikuti kemauan, yaitu sama sekali tidak mencantumkan nama orang yang diambil sahamnya secara tidak sah, dan tidak pula menghadirkan pemegang saham tersebut dalam pembuatan akta perubahan.

”Akta perubahan perseroan juga tidak mencantumkan siapa saja pemegang saham sebelumnya,” ujar Mintarsi kepada Wartawan, Jumat (14/2) di Jakarta.

Dengan cara demikian maka pemegang saham yang sahamnya dialihkan secara tidak sah, tidak dapat meminta copy akta perubahan perseroan di Kementrian Hukum dan HAM. Sedangkan akta perubahan perseroan tersebut merupakan salah satu bukti utama dalam persidangan. Inilah kesulitan gugatannya.

Namun dalam gugatan ini semua bukti yang memang merupakan hak Mintarsih berhasil didapatkan. Kendati demikian, yang terjadi sekarang adalah penundaan putusan yang semestinya digelar Rabu (12/2) kemarin, atau semestinya pada pekan ini sudah berlangsung.

Banyak kemungkinan alasan yang ada, mulai dari belum selesainya mengambil putusan, adanya tugas yang lebih penting seperti tugas di Pengadilan Tinggi, Majelis Agung, dan lain-lain.

Namun kalau ditinjau dari segi kepentingan masyarakat dan Negara, perlu dipikirkan adanya kemacetan jalan, yang menyebabkan subsidi Negara, terhadap BBM meningkat.

Alangkah baiknya jika semua instansi pemerintah ikut mengatasinya, yang tidak terlalu dibebankan pada Gubernur atau pemerintah. Misalnya dengan menelpon adanya penundaan pada yang berkepentingan, agar kedatangan mereka yang mau mendengarkan hasil putusan tidak mubazir.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus PT Blue Bird Taxi
 
• Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!
 
• Psikiater Mintarsih Terus Perjuangkan Hak Sahamnya di Blue Bird Hingga ke DPR
 
• Rustam: Aneh, Mintarsih Latief Diminta Kembalikan Gaji Dll... Capai Rp 140 Miliar
 
• Kasus Purnomo Prawiro Dkk Bawa Nama Besar Blue Bird, Bagaimana Nasib Investor Lain?
 
• Kasus Dugaan Penggelapan Saham di PT Blue Bird Taxi, Prof Hibnu Guru Besar Hukum Pidana Angkat Bicara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]