Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Pornografi
Penulis Blogger dan Kurir VCD Porno Ditangkap
2016-04-05 21:03:38

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Agung Marlianto di Polda Metro Jaya, Selasa (5/4).(Foto: BH/as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, menangkap penulis blogger dan kurir, lantaran memproduksi film pornografi bertemakan lesbian, gay, biseksual, transgender (LGBT).

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Agung Marlianto mengatakan, kedua tersangka berinisial EA dan EPS ditangkap di dua tempat berbeda.

"EA merupakan penulis blogger. Ia menggunakan IT, memasukan film porno melalui media sosial, di situ ada reknening penampung, setelah dibayar film dikirim lewat jasa pengiriman," ujar AKBP Agung Marlianto di Polda Metro Jaya, Selasa (5/4).

Dikatakan Agung, tersangka EA mengupload film porno khusus bertemakan LGBT di www.dvdrommy.blogspot.co.id. "Secara terangan-terangan diupload di blogspot. Film khusus LGBT. Ia menjadi member di salah satu user situs porno luar negeri, kemudian diperbanyak dan dijual melalui blog. Kami sita ada laptop dan master film di harddisk," katanya.

Sementara itu, tersangka EPS merupakan seorang kurir yang diminta kawannya berinisial W untuk mengirim ratusan film porno ke toko-toko di pusat perbelanjaan, di Jakarta Utara.

"Tersangka EPS kami tangkap di Jakarta Utara, saat akan mengirimkan kepingan DVD di sebuah pusat perbelanjaan. Kami menyita barang bukti yang cukup banyak. Barang itu nanti dijual secara sembunyi-sembunyi," ungkapnya.

Ia menyampaikan, tersangka EPS mengaku tak menerima bayaran sebagai kurir. "Dia mengaku baru dua kali mengantar. Tidak dibayar, namun hanya minta ganti uang bensin dan ganti ban. Dia mau menjadi kurir karena utang budi dengan temannya. Dia perantau dan ditampung temannya (tersangka W)," paparnya.

Menurutnya, tersangka W yang masih buron memiliki pabrik penggandaan film porno di pinggiran Jakarta. Ia mengantongi omset Rp10 juta per bulan dan sudah tiga tahun menjalankan bisnis itu.

"Saya belum bisa sebutkan di mana wilayahnya karena sedang pengembangan. Pabriknya ada di pinggiran Jakarta. Pelaku utamanya (W) ini masih DPO, tapi dalam waktu dekat Insya Allah akan kami tangkap. Per hari dia bisa mencetak 10 ribu keping DVD porno. Satu keping dijual Rp40 ribu sampai Rp50 ribu. Modalnya, Rp5 ribu hingga 10 ribu. Jadi keuntungannya sekitar 30 ribu per keping," jelasnya.

Tersangka dijerat Pasal 29 dan Pasal 32 UU RI No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 80 dan Pasal 6 UU No.33 tahun 2009 tentang Perfilman.(bh/as)


 
Berita Terkait Pornografi
 
• Polisi Tetapkan Artis Gisel sebagai Tersangka Kasus Video Syur
 
• Tersangka Penyebar Video Porno Petinggi PDI Perjuangan Ternyata Kader PDIP Juga
 
• Gisel Tidak Membenarkan atau Membantah Ada Video Syur Mirip Dirinya, 'Aku Bingung Klarifikasinya'
 
• Polda Metro Gelar Rekonstruksi Pesta Seks Sejenis, Ada 26 Adegan dan 3 Tahapan
 
• Polisi Amankan 56 Pelaku Pesta Seks Sejenis, 9 Ditetapkan Tersangka
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]