Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hambalang
Penuhi Panggilan KPK, Menkeu Agus Siap Beberkan Kasus Hambalang
Tuesday 19 Feb 2013 11:11:18

Menteri Keuangan (Menkeu), Agus Martowardojo saat memenuhi panggilan KPK, Selasa (19/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (19/2). Agus dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat.

Sedianya, Agus dijadwalkan diperiksa, Senin (18/2) kemarin. Namun ia baru bisa hadir hari ini karena ia mengaku baru tiba dari Rusia. Ia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Alfian Mallarangeng. "Saya baru tiba kemarin pagi menghadiri acara pertemuan antar Menteri Keuangan Dunia pada acara G-20 di Moskow, Rusia," katanya di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/2).

Agus datang sekitar pukul 09:45 WIB pagi tadi, ia diantar menggunakan mobil Toyota Crown bernopol B 1189 RFS. Kepada wartawan, mantan Direktur Utama Bank Mandiri itu mengatakan bahwa dirinya senang dipanggil KPK guna untuk menjelaskan duduk perkara proyek senilai Rp 2,5 triliun itu. Ia berharap, keterangannya yang akan diberikan pada KPK bisa membuka jalan KPK untuk menuntaskan kasus ini.

"Saya memang kalau diundang akan ada kesempatan untuk menjelaskan tentang semua yang terkait dengan hambalang," tambahnya.

Untuk itu Menkeu Agus berjanji akan memberikan keterangan secara terang benderang.

"Yang saya ketahui, tapi saya berharap nanti penjelasan dari saya, semua kerja KPK dapat menjadi lebih cepat adanya," katanya.

Dia berjanji jika sudah memberikan keterangan pada penyidik soal kasus yang merugikan negara sekitar Rp 243 miliar itu. Ia juga berjanji akan memberikan keterangan sesuai apa yang ia penjelasan pada penyidik KPK.

"Nanti setelah keluar, saya akan beri keterangan pers," pungkasnya.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]