Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hambalang
Penuhi Panggilan KPK, Deddy Kusdinar Siap Ditahan
Thursday 13 Jun 2013 11:22:29

Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar saat ditanyai para wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/opn)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sport center di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Deddy Kusdinar memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (13/6).

Dia tiba sekira pukul 09:10 WIB pagi tadi, dengan mengenakan kemeja putih. Mantan kabiro Keuangan dan Rumah Tangga di Kemenpora itu enggan berkomentar mengenai pemeriksaan kali ini dan langsung memasuki gedung KPK.

Anak buah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng ini menyerahkan pertanyaan wartawan kepada pengacaranya. Rudy Alfonso mengatakan, kliennya siap mengikuti apa yang menjadi keputusan penyidik.

"Mengenai ditahan atau tidak ditahan, kami ikuti saja apa yang diputuskan penyidik dan beliau merasa senang karena prosesnya itu hampir rampung sehingga fokus ke persidangan," kata Rudy di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Menurut Rudy, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Juli tahun lalu, Deddy telah menyadari dirinya pasti akan ditahan KPK suatu hari nanti. Sekarang, kata Rudy, berkas pemeriksaan Deddy hampir rampung.

"Beliau tahu proses di persidangan kan semakin dekat, ditahan sekarang atau nanti, kan sama saja. Dari awal beliau menyadari sejak ditetapkan sebagai tersangka pasti melalui proses penahanan," katanya, seperti dikutip kompas.com.

Rudy juga kembali mengatakan bahwa kliennya tidak menerima keuntungan sedikitpun dari proyek Hambalang. Kesalahan yang dilakukan Deddy, katanya, hanya sebatas kesalahan administrasi.

"Beliau itu satu-satunya PPK (pejabat pembuat komitmen) di kementerian, PPK tunggal untuk seluruh proyek di kementerian, lazimnya ada 20 an PPK, dalam kapasitasnya sebagai PPK tunggal, banyak dokmen yang harus ditandatangani, dan beliau sadari dari sekian banyak itu pasti akan ada kesalahan administasi," tutur Rudy.

Selain menetapkan Dedi sebagai tersangka, dalam kasus senilai Rp 2,5 triliun ini, lembaga pimpinan Abraham Samad itu juga telah menetapkan mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, Direktur Operasional I PT Adhi-Wika, Teuku Bagus Mukhamad Noor sebagai tersangka.

Kemudian, terkait penerimaan janji dan hadiah, KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka.(dbs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]