Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Dewan Pers
Penuhi Panggilan Bareskrim, Aiman Witjaksono: Seharusnya Melalui Dewan Pers
2017-10-11 19:00:15

Aiman Witjaksono memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu (11/10).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Jurnalis salah satu media televisi swasta, Aiman Witjaksono memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu (11/10).

Kedatangan Aiman untuk diperiksa sebagai saksi atas pelaporan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman terkait pernyataan koordinator ICW Dolad Fariz dalam acara yang dipandunya.

"Saya datang sebagai saksi untuk memenuhi kewajiban saya sebagai warga negara yang baik," kata Aiman di Polda Metro Jaya.

Menurut Aiman, terkait pernyataan Donald Fariz beberapa waktu lalu, itu merupakan produk jurnalistik yang tidak semestinya melalui proses hukum, seharusnya dapat diselesaikan melalui Dewan Pers.

"Saya akan mendasari seluruhnya kasus ini pada Undang-Undang No 40 tahun 1999 Tentang Pers," ungkap Aiman.

Bahkan, Aiman menyatakan Donald Fariz tidak menyebut nama Aris Budiman pada wawancara eksklusif di acaranya tersebut.

"Tidak ada satupun nama yang disebutkan oleh Donal Fariz saat wawancara dengan saya. Tidak ada sama sekali nama (Aris Budiman)," ujar Aiman.

Lebih lanjut, Aiman menuturkan pernyataan yang disampaikan Donald Fariz sudah diputar secara lengkap di sidang pengadilan Tipikor terkait dengan pernyataan salah satu tersangka e-KTP Miryam S Haryani.

"Sudah diputar di sidang pengadilan Tipikor terkait dengan pernyataan salah satu tersangka e-KTP Miryam S Haryani, untuk mencari pernyataan ada pertemuan Penyidik dari KPK dengan anggota DPR," jelas Aiman.

Untuk diketahui, Aiman diperiksa sebagai saksi dalam laporan nomor LP/4219/IX/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 5 September 2017. Laporan itu dilayangkan Aris atas wawancara eksklusif di acara Aiman Kompas TV dengan narasumber koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Fariz.

Pada wawancara itu, diduga terdapat konten yang melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah.

Sebelumnya, Aiman sudah pernah dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi bersama dengan seorang jurnalis senior lain, yakni Rosiana Silalahi pada Jumat 29 September 2017 lalu. Namun saat itu keduanya tidak bisa hadir karena ada halangan.(bh/as)


 
Berita Terkait Dewan Pers
 
Satu-satunya yang Hadir Langsung, Anies Komitmen Jaga Kemerdekaan Pers
 
Kapuspen TNI Kunjungi Dewan Pers Pererat Hubungan Kerjasama Saling Menguntungkan
 
Ketum SPRI: Putusan MK Melahirkan Status Quo Dewan Pers
 
Hormati Putusan MK, DPP SPRI Segera Melapor ke Dewan Pers
 
Jika Statuta Dewan Pers Belum Diundangkan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]