Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Gerakan Anti Korupsi
Penuhi Janji, Aktivis Antikorupsi Botaki Kepala
Friday 09 Sep 2011 15:18:28

Fajroel Rahman saat dibotaki kepalanya di lobi gedung KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Aktivis antikorupsi Fadjroel Rahman beserta Guru Besar FISIP UI Thamrin Amal Tomagola menepati janjinya. Mereka bersama pemerhari media sosial Iwan Piliang dan beberapa aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (Kompak) memotong rambut hingga botak pelontos.

Tindakan ini merupakan pemenuhan janji, setelah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin dipecat dari Partai Demokrat dan DPR. Mereka juga sepakat, aksinya ini juga sebagai kado spesial untuk ulang tahun Presiden SBY dan Partai Demokrat. Namun, para aktivis itu juga sekaligus memberikan peringatan, agar proses hukum terhadap M Nazaruddin jangan berlarut-larut.

Aksi potong rambut hingga botak itu dilakukannya di lobi Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/9). Turut menyaksikan aksi tersebut, yakni budayawan Sujiwo Tedjo dan penyanyi Melanie Subono. Tindakan para aktivis itu mendapat sambutan meriah dari wartawan dan sejumlah orang serta karyawan KPK tersebut.

Menurut juru bicara aksi ini, Effendi Gazali, aksi itu adalah janji Fadjroel Rachman, Thamrin Amal Tomagola dan sejumlah aktivis. Mereka sangat senang M Nazaruddin pulang, diberhentikan dari PD, ditangkap dan dibawa pulang serta dibersihkan dari DPR. "Jadi, karena itu, mereka akan membotakkan dirinya, dengan judul 'kompak botak'," katanya.

Namun, bukan sekedar hadiah biasa. Effendi menjelaskan yang lebih penting dari aksi kompak botak tersebut adalah mereka memberikan poin semangat bagi Pak SBY dan juga KPK. "Jadi itu boleh disebutkan kado buat ulang tahun Pak SBY. Karena Anda sudah melakukan tiga hal itu, kami potong rambut kami," ujarnya.

Tapi Effendi tidak memungkiri ada pesan terselubung untuk proses hukum Nazaruddin di balik aksi tersebut. "Ada pesan juga di situ, semoga kasusnya diproses sebelum rambut kami semua tumbuh lagi. Tapi, bagaimana jika rambut sudah tumbuh, tapi kasus itu belum bergerak," selorohnya sambil tersenyum.

Resmi Gantikan Nazaruddin
Sementara di gedung DPR, Siti Romlah dilantik sebagai anggota FPD sebagai anggota DPR Pengganti Antar Waktu (PAW) menggantikan M Nazaruddin. Siti Romlah merupakan calon anggota legislatif dapil IV Jawa Timur yang menduduki peringkat ketiga pada Pemilu 2009 lalu . Nantinya Siti ditempatkan di Komisi VII DPR yang membidangi energi.

"Nanti Siti akan ditempatkan di Komisi VII untuk sementara waktu. Selanjutnya di mana nanti akan dibahas lagi," kata Ketua FPD DPR Jafar Hafsah kepada wartawan.

Jafar meminta Siti Romlah bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Ia juga mengharapkan Siti terus berusaha bekerja lebih baik lagi.

Lantas tidak ada kekhawatiran kasus Nazaruddin terulang mengingat latar belakang Siti yang juga seorang pengusaha? Jafar menegaskan, takkan merasa khawatir. Alasannya, yang terpenting adalah kepribadiannya. "Boleh saja anggota dewan juga pengusaha yang penting kinerja dan pribadinya baik," ujarnya.(mic/spr/rob)


 
Berita Terkait Gerakan Anti Korupsi
 
• Stranas PK Luncurkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024
 
• Guru Ngaji Doakan Keselamatan Firli, Diminta Pantang Mundur Berantas Korupsi
 
• Cegah Korupsi Sektor Politik Melalui Sistem Integritas Partai Politik (SIPP)
 
• Firli Bahuri: Bahaya Laten Korupsi Harus Diberantas Sampai ke Akarnya
 
• MA Respon Saran KPK, Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]