Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Pertumbuhan Ekonomi
Pentingnya Koordinasi untuk Pulihkan Ekonomi Nasional
2021-04-12 08:10:59

JAKARTA, Berita HUKUM - Pandemi yang masih belum berhenti tak menyurutkan langkah sejumlah kementerian dan lembaga meluncurkan berbagai program untuk memulihkan perekonomian nasional. Agar tak terjadi penyimpangan dan membuka celah korupsi, dibutuhkan pengawasan dan koordinasi antarlembaga sedari dini.

Pesan ini diutarakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Tahun 2021 di Jakarta, Selasa (6/4) lalu. Firli mengatakan, koordinasi antarlembaga/kementerian berperan vital dalam konteks pengawasan sejumlah program pemerintah khususnya terkait Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Sekarang K/L berbondong-bondong datang ke KPK untuk meminta bantuan supervisi atas program-program di lingkungan mereka. Dengan koordinasi seperti ini kita dapat lebih dini mengetahui letak celah korupsinya, karena penyebab utama terjadinya korupsi salah satunya ialah karena sistem," ujarnya.

Firli juga mengatakan dalam kondisi pandemi Covid-19, KPK sudah sejak awal ikut serta dengan pemerintah untuk membuat program bagaimana agar dapat keluar dari krisis kesehatan namun tetap bisa mempertahankan keberlanjutan pembangunan negara, mempertahankan kebutuhan ekonomi, dan bagaimana mempertahankan iklim usaha.

Saat itu, lanjutnya, KPK telah membuat aturan petunjuk kepada gubernur/bupati tentang Pengadaan Barang/Jasa melalui Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Terkait Dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.

"Supaya tidak ada yang kena, jangan melanggar rambu-rambu yang saya buat. Saya buatkan 8 rambu-rambu di situ. Kalau masih melanggar, saya tangkap, ya salah satunya yang melanggar Kemensos kan, ya kita tangkap," tegasnya Firli.

Di samping itu, Firli juga memaparkan apa yang telah KPK kerjakan selama pandemi Covid-19, salah satunya adalah Pengadaan Barang/Jasa. Ia mengungkapkan selalu ada fee mulai dari 7% hingga 15% dalam projek PBJ yang dilakukan hampir di seluruh kementerian/lembaga dari Sabang sampai Merauke.

"Mulai dari dana otonomi khusus, dana bantuan sosial, terkait dana kesehatan penanganan pasien Covid-19, ada bantuan subsidi upah, juga bunga ringan dalam pengadaan rumah cicilan, dll," ungkap Firli mengenai banyaknya program yang rentan dengan celah korupsi dalam Pengadaan Barang/Jasa.

Firli berharap, Bareskrim Polri juga dapat melihat dan memetakan hal-hal yang terjadi di lapangan agar dapat menindak dan membuat program yang tepat sasaran seperti apa yang dilakukan KPK.(KPK/bh/sya)


 
Berita Terkait Pertumbuhan Ekonomi
 
Wakil Ketua MPR: Ekonomi Tumbuh Namun Kemiskinan Naik, Pertumbuhan Kita Masih Eksklusif
 
Waspadai Pertumbuhan Semu Dampak 'Commodity Boom'
 
Pimpinan BAKN Berikan Catatan Publikasi BPS tentang Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I-2022
 
Harga Tidak Juga Stabil, Wakil Ketua MPR: Pemerintah Gagal Menjalankan Amanat Pasal 33 UUD 1945
 
Roadmap Ekonomi dan Industri Indonesia menuju Superpower Dunia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]