Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Ulama
Penolakan Ustadz Abdul Somad ke Hongkong, Pelecehan terhadap WNI
2017-12-27 13:57:08

Plt Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.(Foto: arief/afr)
JAKARTA, Berita HUKUM - Plt Ketua DPR RI Fadli Zon menilai penolakan ulama terkenal Ustad Abdul Somad ke Hongkong oleh otoritas setempat merupakan pelecahan terhadap warga negara Indonesia. Menurutnya, hal tersebut harus diberikan perhatian serius dari KJRI Hongkong dan juga Kementerian Luar Negeri Indonesia di Jakarta.

"Saya prihatin atas kejadian yang menimpa Ustad Abdul Somad di bandara Hongkong. Penolakan tersebut merupakan pelecehan terhadap WNI dan ulama sekaligus. Memang kewenangan ada pada otoritas setempat. Namun, ketika ada WNI yang sudah memenuhi syarat dan sah memasuki wilayah negara lain, tapi kemudian dideportasi, maka Kemlu RI harus menanyakan apa yang salah dari WNI tersebut. Ini bagian dari upaya perlindungan terhadap WNI yang menjadi salah satu tugas prioritas Kemlu RI," papar Fadli dalam keterangan Persnya, baru - baru ini.

Fadli menambahkan, ditolaknya orang asing masuk ke suatu negara memiliki alasan beragam yang sudah diatur oleh regulasi khusus. Di Indonesia sendiri, sudah ada UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kemigrasian. Didalamnya, terdapat 10 penyebab penolakan, beberapa di antaranya mulai dari tak memiliki visa, keterangan palsu dalam dokumen, terlibat dalam makar, tercatat dalam daftar pencarian orang, hingga terkait dengan kelompok kejahatan internasional.

"Kalau dari aspek administrasi seperti visa, sepertinya bukan itu alasan yang melatarbelakangi penolakan Ustad Abdul Somad. Sebab, Indonesia dan Hongkong telah memberlakukan kebijakan bebas visa resiprokal. Inilah yang kemudian membuat jamaah beliau, dan sebagian masyarakat di tanah air, mempertanyakan alasan penolakan yang dialami Ustad Abdul Somad," jelasnya.

Apalagi, Fadli melanjutkan, sebelumnya Ustad Abdul Somad baru mendapat perlakuan kurang pantas. Dengan adanya kejadian penolakan Ustad Abdul Somad oleh otoritas imigrasi Hongkong akan membuat masyarakat semakin berspekulasi mengenai faktor di belakangnya.

"Untuk itu, saya berharap Kementerian Luar Negeri RI, baik itu KJRI Hongkong maupun Kemlu di Jakarta, meminta penjelasan tertulis kepada otoritas terkait di Hongkong. Meski Ustad Abdul Somad bukan pejabat negara, beliau adalah WNI yang hak-haknya harus dilindungi. Tanpa diskriminasi. Pemerintah kita juga tetap perlu untuk meminta penjelasan atas penolakan tersebut, sebagai bagian dari upaya perlindungan WNI di luar negeri," tutup Politisi dari F-Gerindra ini.(ann/sc/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Ulama
 
HNW: Bangsa Indonesia Banyak 'Berhutang' Pada Para Ulama
 
Pernyataan Ma'ruf Amin Soal Wafatnya Ulama Dikecam, Jubir Klarifikasi: Itu Kutipan Hadis
 
Indonesia Darurat Perlindungan Tokoh Agama
 
Syekh Ali Jaber: Saya Tidak Terima Kalau Pelaku Penusukan Dianggap Gila, Dia Sangat Terlatih
 
Menko Polhukam Mahfud MD: Penikam Syekh Ali Jaber Harus Dibongkar Jaringan di Belakangnya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]