Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Capim KPK
Penolakan DPR Terhadap Capim KPK Hanya Wacana
Monday 05 Sep 2011 16:18:19

Gedung KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Penolakan Komisi III DPR terhadap hasil seleksi calon pimpinan KPK tidak akan terealisasi. Pernyataan yang dilontarkan rekan-rekannya di komisi yang membidangi hukum, HAM, dan perundangan itu hanyalah sebatas wacana

“Penolakan dari sebagian rekan-rekan anggota Komisi III terhadap hasil pansel yang hanya merekomendasikan 8 orang, bukan 10 orang, saya kira hanya wacana saja. Tidak akan sungguh-sungguh dilaksanakan,” kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Martin Hutabarat di Jakarta, Senin (5/9).

Menurut dia, keputusan yang diambil pansel sebelumnya memiliki landasan hokum, yakni putusan MK yang memperpanjang masa jabatan Ketua KPK saat ini Busyro Muqoddas menjadi empat tahun. “Setelah keluar putusan MK tiga bulan lalu, tidak ada alasan kuat bagi Komisi III untuk ngotot menolak jumlah delapan orang ang direkomendasikan pansel,” tuturnya.

Masa jabatan sebagai ketua KPK, lanjut dia, apakah masih dipegang Busyro atau diserahkan pada salah satu komisioner terpilih yang baru, akan diputuskan kemudian. Tapi seharusnya, sebagai Komisi yang membidangi hukum, seharusnya Komisi III menjadi contoh dalam melaksanakan sistem yang berlaku dengan menghargai putusan MK.

Pendapat serupa disampaikan penasihat KPK Abdullah Hehamahua. Menurutnya, penolakan delapan nama yang disodorkan panitia seleksi (Pansel) pimpinan KPK oleh DPR, hanyalah wacana. DPR harus melihat putusan Mahkamah Konstitusi yang final dan mengikat tidak dapat diganggu gugat. "Putusan MK itu sudah final dan mengikat, tak bisa diutak-atik DPR,” jelasnya.

Namun, Abdullah enggan menanggapi lebih jauh perihal uji kelayakan dan kepatutan di komisi III DPR membidangi hukum. Sebab, menurut dia, sebagai calon dirinya tidak akan mencampuri urusan internal gedung parlemen.

Sebelumnya diberitakan, DPR bakal menolak delapan nama calon pimpinan KPK yang sudah diajukan pemerintah. Pemerintah diminta mengajukan sepuluh nama untuk mengisi tampuk pimpinan KPK. MK telah menetapkan masa jabatan Ketua KPK Busyro Muqoddas adalah empat tahun sekaligus menganulir penetapan DPR RI. Penetapan DPR sebelumnya menyebut masa jabatan Busyro berlaku satu tahun karena mengisi sisa masa jabatan Antasari Azhar, ketua KPK sebelumnya.

Dengan begitu, Pansel KPK lantas mengirim delapan nama calon pimpinan KPK untuk kemudian disaring menjadi empat nama oleh DPR. UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menyatakan pengajuan calon sebanyak dua kali jumlah pimpinan KPK.(mic/rob/spr)


 
Berita Terkait Capim KPK
 
Pansel KPK Harus Pastikan Capim-Calon Dewas Periode 2024-2029 Miliki Integritas Antikorupsi
 
'Calon Pimpinan KPK Harus Bersih dari Kasus HAM'
 
Capim KPK Loloskan 3 Jenderal Aktif, 1 Jenderal dan 1 Kombes Purnawirawan
 
Komisi III DPR Mulai Uji Capim KPK
 
Komisi III DPR Harus Segera Selesaikan Seleksi Capim KPK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]