Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Polri
Penjelasan Polda Metro Soal Curhatan Fahri Calon Siswa Bintara 2021 yang Tidak Lolos
2022-05-31 15:10:27

Tampak Kabid Humas, Kepala Biro SDM, Kabid Propam dan Kabiddokkes Polda Metro Jaya saat bersama menjelaskan terkait viralnya keluhan lulusan Bintara "Ditukar".(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Biro SDM Polda Metro Jaya Kombes Pol Langgeng Purnomo menyebut, tak lolosnya calon Bintara 2021 bernama Fahri Fadilah Nur Rizki (21) untuk menjadi anggota Polri bukan karena atensi atau titipan.

Langgeng menjelaskan, Fahri tidak lolos berdasarkan hasil tahapan supervisi Bintara Polri yang menyatakan Ia gagal memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota Polri.
"Ini bukan atensi," tegas Langgeng, di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/5).

"Supervisi Bintara Polri ini sebelum mengikuti pendidikan pembentukan, merupakan suatu rangkaian tahapan seleksi," ujarnya.

"Diawal ada pemeriksaan kesehatan, sampai dengan tahap akhir sebelum mengikuti pendidikan terdapat supervisi. Jadi ini merupakan langkah cek terakhir menyangkut aspek kesehatan, administrasi dan lain-lain," tambah Langgeng.

Sedangkan terkait hilangnya nama yang bersangkutan dari daftar calon Bintara 2021, Langgeng mengatakan, hal tersebut sesuai mekanisme kuota didik yang ditentukan Mabes Polri.

"Ini adalah langkah untuk memenuhi kuota didik, prosesnya pun dilakukan secara prosedur dan melibatkan pengawas juga," bebernya.

"Tentang mekanisme pengganti itu berdasarkan petunjuk dari Polri. Pembentukan Bintara Polri di Polda Metro, apabila satu tidak memenuhi syarat, kemudian ranking dibawahnya naik," jelas Langgeng.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan alasan Fahri tidak lolos seleksi karena dalam syarat pada tahap pemeriksaan kesehatan yang bersangkutan di diagnosa buta warna parsial.

"Yang bersangkutan tidak memenuhi syarat dengan temuan buta warna parsial," terang Zulpan.

Dari hasil temuan itu, pihak Polda Metro Jaya kemudian melakukan tindak lanjut atas supervisi dengan pemeriksaan yang disaksikan Kabid Dokkes Polda Metro Jaya, Kabid Propam Polda Metro Jaya, Sekretariat SDM Polda Metro Jaya dan orang tua wali Fahri di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada 25 Januari 2022.

"Adapun hasil pemeriksaan dan pendalaman yang dipimpin dan diketuai oleh Dr Susan selaku dokter spesialis mata dan hasilnya adalah tetap dinyatakan yang bersangkutan (Fahri) buta warna parsial, inilah yang membuat yang bersangkutan tidak dapat mengikuti pendidikan," jelas Zulpan.

"Karena ini syarat mutlak untuk anggota Polri," tandasnya.

Zulpan juga menginformasikan bahwa Fahri sebelumnya telah mendaftar calon siswa Bintara di Polda Metro Jaya dengan nomor pendaftaran 031125-P0431 asal pengiriman Polres Metro Jakarta Timur.

"Yang bersangkutan sudah mendaftar sebagai calon siswa bintara di Polda Metro Jaya sebanyak tiga kali sejak tahun 2019," ungkap Zulpan.

Pada 2019 yang bersangkutan dalam mengikuti calon Bintara dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS pada tahap pemeriksaan kesehatan dengan diagnosa buta warna parsial.

Selanjutnya pada 2020 yang bersangkutan juga mengikuti tes kemudian juga dinyatakan tidak memenuhi syarat dengan diagnosa buta warna parsial.

Penjelasan Polda Metro Jaya tersebut sekaligus menjawab keluhan dan curhatan Fahri Fadilah Nur Rizki di media sosial.(bh/amp)


 
Berita Terkait Polri
 
Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
 
Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
 
Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
 
HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
 
Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]