Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
TNI
Penjelasan Kadispenad Soal Pernyataan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman terkait Belajar Agama
2021-12-06 13:03:15

Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna memberikan penjelasan atas maksud pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman terkait belajar dan mendalami agama perlu bimbingan dari seorang ahli. Hal itu, menurut Tatang, agar kaidah serta keilmuan tidak menyimpang dari ajaran agama tersebut.

"Dampak terlalu mendalam mempelajari agama, tanpa adanya guru atau ustadz pembimbing yang ahli dalam ilmunya, lama-lama akan terjadi penyimpangan," ujar Tatang Subarna, dalam keterangan tertulis, Minggu (5/12).

"Itulah maksud yang disampaikan KSAD pada video yang ditayangkan di akun Youtube Dispenad pada saat memberikan kultum usai Salat Subuh bersama prajurit Kodam XVIII/Cenderawasih," terang Tatang yang juga turut hadir pada saat kegiatan tersebut.

Disampaikan Tatang, dalam video itu, KSAD mengatakan, bahwa saat ini banyak orang yang mendalami agama tanpa adanya guru yang ahli, sehingga mudah terpedaya dengan oknum yang menafsirkan agama tidak sesuai dengan ajaran Rasulullah.

"Dengan belajar agama sendiri, apalagi secara mendalam tanpa guru, cenderung akan mudah terpengaruh. Pada akhirnya justru akan dapat menimbulkan penyimpangan-penyimpangan," lugas Tatang.

Misal, lanjut Tatang, kata hadis ini ikut. Kemudian, kata hadis yang lain, juga ikut. Oleh karenanya, jangan terlalu dalam mempelajari agama tanpa guru pembimbing yang ahli.

"Berbeda apabila ada yang mengarahkan dan membimbing dengan benar dan ahli," jelasnya.(disp/bh/amp)


 
Berita Terkait TNI
 
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
 
Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Jadi Kepala Staf TNI AD
 
Meutya Hafid: Utut Adianto Pimpin Panja Netralitas TNI Komisi I
 
Komisi I DPR RI Sepakat Jenderal Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI gantikan Laksamana Yudo Margono
 
Aspek Netralitas Akan Jadi Sorotan Komisi I dalam RDPU Visi-Misi Calon Panglima TNI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]