Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Aceh
Penjagaan Rutan Lhoksukon Diperketat
Thursday 22 Aug 2013 17:26:54

Kepala Rutan Lhoksukon, M Saleh.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Rumah Tahanan (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara, diperketat keamanannya menyusul terjadinya kerusuhan dan bobolnya Lapas Tanjung Gusta, Medan, Lapas Labuhan Ruku, Medan, Sumut, serta Lapas Meulaboh, Aceh.

"Penjagaan diperketat, sebab warga penghuni Rutan over kapasitas," kata Kepala Rutan, M Saleh, melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Rutan, Lhoksukon, Muhammad, SH, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Kamis (22/8).

Dia mengatakan, seharusnya Rutan Lhoksukon hanya memiliki kapasitas untuk 90 orang tahanan saja. Namun saat ini jumlah warga binaan melebihi kapasitas mencapai 219 orang termasuk tahanan perempuan 7 orang.

"Kita sudah beberapa kali meminta untuk relokasi, pun demikian belum ada realisasi," katanya.

Dia menyebutkan, masing-masing warga binaan yang menghuni rumah tahanan Lhoksukon yang paling terbanyak yaitu kasus Narkotika sebanyak 120 orang, kasus Perlindungan Anak (PA) 39 orang, pencurian 18 orang, penipuan 11 orang, dan disusul dengan beberapa kasus lainnya.

"Jumlah tahanan pria semuanya berjumlah 212 orang, dan wanita 7 orang diantaranya, 2 orang wanita kasus narkotika, 2 orang kasus trafiking, 1 orang kasus PA, 1 orang kasus pembunuhan dan 1 orang kasus penipuan," jelasnya lagi.

Sebagai salah satu upaya untuk menghindari kerusuhan serta kenyamanan terhadap para penghuni rutan, pihaknya memberikan hak-hak kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat-syarat seperti pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas.

Selain itu, tambahnya, pihaknya mulai bulan Juli kemarin telah menjalin koordinasi dengan pihak Polres Lhoksukon agar keamanan di rutan terjamin, dan pihaknya juga menerjunkan anggotanya sebanyak 2 orang yang di tempatkan di Pos Portir

Sementara dari pihak rutan telah menerjunkan Anggota Polsus sebanyak 4-5 orang, yang dijagakan di Pos Lingkungan 2 orang, Pos Utama 1 orang, dan Portir 1 orang.

Guna menghindari upaya penyelundupan barang-barang ilegal seperti Narkotika, dan barang terlarang lainnya, pihak rutan memperketat pemeriksaan terhadap para pengunjung yang menjenguk keluarganya dengan menunjukkan identitas lengkap, handphone, dan memeriksa barang bawaan lainnya.

Kasubsi Rutan berharap, untuk kedepannya pihaknya meminta pemerintah untuk membuat Lapas baru. Apalagi Pemda Aceh Utara sudah menyediakan tempat lain dengan luas 4 hektar tepatnya di belakang Polres Lhoksukon, Desa Meunasah Reudep, Aceh Utara.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]