Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kelapa Sawit
Penipuan Lahan Sawit 515 Hektar
Monday 13 Aug 2012 21:34:18

Direktur PT Sagu Nauli Alvin sebagai terdakwa dalam kasus Penipuan Lahan Sawit (Foto: Berita HUKUM.com/put)
MEDAN, Berita HUKUM - Ketua Pengadilan negeri medan Erwin Mangatas Malau SH, MH Memimpin sidang kasus penipuan Tanah Perkebunan sawit seluas 515 hekatar, yang terletak di Desa silepah Kec: Batang gadis Kabupaten Madina, sidang ini medudukan pengusaha Direktur PT Sagu Nauli Alvin sebagai terdakwa dalam kasus Penipuan 378 Senin (13/8).

Dalam persidanganan terungkap keterangan Saksi korban yang mengaku pada tahun 1998 membeli lahan sawit dari 67 kepala keluarga, atas nama Satri harahap Cs, seluas 515 hektar dengan cara pembebasan ganti rugi sebesar dua ratus juta rupiah untuk setiap hektar di bandro 200 ribu rupiah, dan kemudian saksi korban menanami lahan tersebut dengan kelapa sawit.

Pada tahun 2008 terdakwa Alvin, beserta anaknya berminat untuk membeli lahan sawit milik saksi korban tersebut, setelah di sepakai harga dilakukan pembayaran untuk semua lahan sawit yang seluas 515 hekatar tersebut, dengan harga yang telah di sepakati, sebesar Enam milyar rupiah, namun belum lunas pembayaran terdakwa masih berhutang 250 juta rupiah, dari nilai harga jual yang sudah di sepakati, selanjutnya saksi menerangkan terdakwa kembali datang pada tahun 2009 untuk membuat surat baru penjualan, ke atas nama karyawan tardakwa di PT Sagu Nauli dengan sebesar penjualan 456 juta rupiah, saksi memberikan tanda tangannya kembali di Notaris, Sumarno yang di tunjuk terdakwa untuk penjualan yang ke dua.

Kelang 4 bulan kembai terdakwa mengajak untuk membuat akte jual beli kembali dengan alasan untuk mengurus ijin industri perkebunan, dan terdakwa membuat akte Jual beli ke PT bahtera dangan nilai jual objek tanah yang sama yang pernah dijual saksi korban sebesar Tiga Puluh satu Milyar dan ini akte penjualan ke tiga atas nama yang berbeda-beda.

Dan akibat dari perbuatan terdakwa saksi korban mengungkapkan pernah ditahan di Polda Sumut, selama dua hari dan di Polres Madina selama 21 hari, Hakim ketua mengatakan ke saksi korban, "anda kok mau menjual terus tanah itu menjadi tiga surat penjualan".

Dijawab saksi, ''saya ngak ngerti pak hakim, saya bukan penipu, jadi saya ngak tau makanya saya nurut saja, saya hanya mengharapakan dibayarkan sisa penjulan tanah saya sebesar dua ratus juta itu pak hakim" ujarnya.

Jaksa penuntut Umum dalam perkara ini Jaksa Nilma dan Nova dari Kejatisu mengatakan bahwa terdakwa sudah mempunyai niat jahat untuk mengondisikan Korban agar mebuat akte jual beli yang sama, atas satu objek tanah. Dan akibat perbuiatan ini, terdakwa di jerat pasal 378 jo 263 ancam penjara dengan ancaman di atas 5 tahun penjara, sedangkan terdakwa sendiri Alvin saat ini masih bertatus tahanan kota. sidang di tunda Kamis pekan depan dengan Agenda mendengarkan Saki-saksi.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kelapa Sawit
 
Kejagung Periksa Pejabat KLHK Terkait Kasus Korupsi PT Duta Palma
 
Gus Imin Minta DJP Usut Tuntas 9 Juta Hektare Sawit Tak Bayar Pajak
 
Jokowi dan PM Malaysia Sepakat Perangi 'Diskriminasi' Kelapa Sawit, Komitmen Hentikan Deforestasi Patut Dipertanyakan
 
Rugikan Petani Sawit, Larangan Ekspor CPO Harus Segera Dicabut
 
Pemerintah Larang Ekspor CPO, Rudi Hartono: Harga Sawit Anjlok, Petani Jadi Serba Salah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]