Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Penipuan
Penipuan Berkedok Perekrutan Satpol PP Terungkap, Pria Anggota Gadungan Ini Digulung Polisi
2021-07-29 17:52:15

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Kasubdit Harda Ditreskrimum PMJ dan jajarannya saat membeberkan barbuk.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku tindak pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan dokumen terkait perekrutan tenaga kontrak atau Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) Satpol PP DKI Jakarta.

"Berhasil mengamankan seseorang inisial YF," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/7).

Yusri menerangkan modus operandi pelaku yakni dengan mengaku sebagai anggota Satpol PP yang mampu merekrut menjadi pegawai dengan bayaran tertentu.

"Modus operandinya, dia ini (YF) mengaku sebagai anggota Satpol PP DKI Jakarta dengan jabatan sebagai pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pengembangan Pamong Praja DKI Jakarta, dan bisa merekrut orang sebagai pegawai Satpol PP DKI dengan membayar Rp 25 juta," ungkap Yusri.

Tersangka YF, lanjut Yusri, kemudian memberikan sejumlah dokumen kelengkapan kerja kepada korban perekrutan sebagai bukti telah diterima di instansi Satpol PP DKI Jakarta.

"Cukup dengan bayar Rp25 juta, kemudian bisa menjadi pegawai Satpol PP dan sudah lengkap dengan Sket Pengangkatan, Surat Perjanjian Kontrak Kerja, dan pakaian sampai sepatu. Dia beli semua (pakaian dan sepatu) di Pasar Senen," terang Yusri.

Atas perbutaannya tersebut, tersangka YF dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(bh/amp)


 
Berita Terkait Penipuan
 
Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
 
Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
 
Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
 
Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
 
Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]