Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Penipuan
Penipu Wagub Divonis 34 Bulan Penjara
Wednesday 10 Oct 2012 08:41:38

Pengadilan Negeri Manokwari (Foto: Ist)
MANOKWARI, Berita HUKUM - Terdakwa Yohan Dwi Hartono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Manokwari, Kamis (4/10) dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan terhadap Wakil Gubernur Papua Barat Rahimin Katjong. Terdakwa terbukti menipu Wagub Papua Barat sebesar Rp 750 juta.

Majelis Hakim yang diketuai Tarima Saragih, SH menjatuhkan vonis 2 tahun 10 bulan terhadap terdakwa. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.

Atas vonis tersebut, terdakwa dihadapan Majelis Hakim langsung menyatakan menerima hukuman tersebut. Sementara JPU, Lan Woretma, SH masih menyatakan pikir-pikir.

Dalam menjalankan aksinya, terdakwa mengaku sebagai wakil dari penyandang dana untuk pembiayaan proses Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur se-Indonesia. Kepada korban, terdakwa berjanji akan membantu mencairkan dana sebesar Rp 150 milyar.

Pertemuan antara terdakwa dengan korban difasilitasi oleh salah seorang saksi dan berlangsung di kediaman korban di Kompleks Kampung Ambon, Manokwari. Untuk meyakinkan korban, terdakwa membuat surat permohonan pencairan dana tersebut dan surat perjanjian.

Namun sebelum mencairkan dana sebesar Rp 150 milyar tersebut, terdakwa meminta sejumlah uang untuk proses pencairan. Berharap dana tersebut cair, korban menyerahkan uang kepada terdakwa dalam empat tahap. Semuanya berjumlah Rp 750 juta.(rd/kjs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Penipuan
 
Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
 
Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
 
Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
 
Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
 
Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]