Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
HAKI
Penindakan Desain Industri Tutup Toples Di Jakarta dan Tangerang
Thursday 26 Jul 2012 19:32:44

HAKI Tutup Toples (Foto: Ist)
TANGERANG, Berita HUKUM – Penyidik PPNS, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual bersama dengan tim Korwas PPNS Bareskrim Mabes Polri melakukan penindakan Desain Industri tutup toples pada PT. Citra Perdana Maju yang berlokasinya di Komplek Pergudangan Cadas, Jalan Industri Karet 2 No.21 Sepatan Tangerang beberapa waktu lalu.

Penindakan yang dilakukan oleh Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual sehubungan dengan adanya laporan dari Derrick Ichwan yang dituangkan dalam Laporan Kejadian : 01-45-01/DESAIN INDUSTRI/VI/2012/Dit-Sidik.

Penindakan yang langsung dipimpin oleh Kepala Sub Direktorat Pengaduan, Salmon Pardede, SH.,M.Si, beserta tim Penyidik PPNS Ditjen HKI dan Tim Korwas PPNS Bareskrim Polri, AKBP Erna Tarigan, SH, Komisaris Pol. Suharyono dan Komisaris Pol. Pardjono berhasil menyita 7.819 tutup toples dari 3 tempat yang berbeda diantaranya Toko Mulia Jaya, Jalan Jembatan V Raya no.258 Jakarta, Toko Jaya Cibodas, Jalan Gatot Subroto Komplek Ruko Putra Mas Plaza Blok ARZ Taman Cibodas Tangerang dan Komplek Pergudangan Cadas, Jalan Industri Karet 2 No.21 Sepatan Tangerang.

Tersangka yang diduga memalsukan tutup toples ini bernama Jonathan Simon akan dikenakan Undang-undang Desain Industri No.31 Tahun 2000 pasal 9 dan 54 dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Menurut Kepala Sub Direktorat Pengaduan, Salmon Pardede, “disarankan kepada masyarakat untuk tidak memproduksi Desain Industri yang bukan miliknya, agar untuk segera mendaftarkan Desain Industrinya untuk menghindari pelanggaran hukum dan melindungi Hak Kekayaan Intelektual”(HAKI). (bhc/rls/rat)


 
Berita Terkait HAKI
 
Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah
 
Heri Gunawan Apresiasi Produk Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Agunan
 
JW, Ketum Hasil Kongres IX Dipolisikan atas Dugaan Penyalahgunaan Logo PAJ
 
Putri Bruce Lee Gugat Restoran China Real Kungfu, Ada Apa?
 
DJKI Luncurkan E-Pengaduan Kekayaan Intelektual
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]