Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus BBM
Penimbun BBM Divonis 6 Bulan
Friday 30 Nov 2012 08:18:42

Pengadilan Negeri Jember.(Foto: Ist)
JATIM, Berita HUKUM - Pemilik Perusahaan Otobus (PO) AKAS, Rudy Yahyanto, yang menjadi terdakwa penimbun bahan bakar minyak (BBM) divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Kamis (29/11).

Terdakwa juga didenda sebanyak Rp 6 juta subsider satu bulan kurungan.

Sementara itu, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas junto pasal 55 KUHP, karena menyalahgunakan pengangkutan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi.

"Yang meringankan dalam vonis itu, terdakwa tidak pernah dihukum dan bersikap kooperatif selama persidangan," katanya.

Barang bukti berupa satu unit bus milik PO AKAS dikembalikan kepada terdakwa, sedangkan BBM jenis solar sebanyak 1.877 liter akan disita dan diserahkan kepada Pertamina atau pemerintah.

"Barang bukti bus dikembalikan kepada terdakwa karena merupakan sarana terdakwa untuk mencari nafkah," katanya.

Setelah vonis Majelis Hakim dibacakan, terdakwa Rudy berkonsultasi dengan pengacaranya, Putut G Fitrianta, atas putusan Majelis Hakim dan pemilik PO AKAS III itu menyatakan banding.

Sementara Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan (JPU) Negeri Jember masih pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim tersebut karena sebelumnya JPU menuntut terdakwa satu tahun penjara karena dinilai bersalah menyalahgunakan pengangkutan niaga BBM bersubsidi sesuai Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas.(sm/kjs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus BBM
 
• Penimbun BBM Divonis 6 Bulan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]