Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Alkes
Pengusutan Kasus Pengadaan Alkes Bandar Lampung Terkesan Stagnan
Saturday 06 Jul 2013 09:38:59

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Heru Widjatmiko.(Foto: Ist)
BANDAR LAMPUNG, Berita HUKUM - Pengusutan perkara pengadaan alat kesehatan (alkes) Dinas Kesehatan (Diskes) Bandarlampung TA 2012 terkesan stagnan. Penyidik Kejaksaan seolah habis energi untuk memungkasi perkara senilai Rp 9,9 miliar itu. Penyidik sepertinya hanya bisa pasrah menunggu rekanan yang belum hadir. Satu orang dari pihak rekanan yang sangat dinantikan kehadirannya adalah Syawaludin, direktur PT Magnum Global Mandiri (MGM).

Syawaludin merupakan orang yang menandatangani kontrak pekerjaan pengadaan. Dari 19 perusahaan pendukung, baru lima perusahaan yang diperiksa.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Heru Widjatmiko mengatakan, ’’Ya, kami bukan pasrah. Kalau untuk Syawaludin, kami dibantu oleh Direktur Utama PT MGM Ridwan yang sudah datang memenuhi panggilan kami. Dia mengatakan akan membantu menghubungi Syawaludin," ujarnya, Jumat (5/7).

Juga pada pemeriksaan kepada 19 perusahaan pendukung pengadaan proyek ini. Hingga kini, baru lima perusahaan yang diperiksa. ’’Lainnya sudah konfirmasi mau hadir. Ya sekitar lima perusahaan sudah menghubungi, nyatakan akan hadir. Kita tunggu saja. Mereka kan di luar kota semua, rata-rata berada di Jakarta,” katanya.

Perusahaan terakhir yang diperiksa adalah PT Abadi Nusa. Perusahaan ini, menurut Heru, merupakan produsen alkes. Barang-barang produksinya didistribusikan oleh PT Rajawali Nusindo.

’’Jadi memang PT MGM ini mengambil barang ke PT Abadi Nusa melalui PT Rajawali Nusindo. Kalau terkait faktur penjualan PT Abadi Nusa ini tidak mengetahuinya, apakah di-markup atau tidak. Mereka berjanji kepada kita akan memintakan faktur penjualan itu ke PT Rajawali Nusindo,” pungkasnya.(yus/kjs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Alkes
 
Buronan Kasus Korupsi Alkes RSUD AW Sjaranie Samarinda Ditangkap di Jakarta
 
Kejaksaan Diminta Lakukan Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek Alkes di Tarakan Kaltara
 
Kejagung Lambat Tangani Dugaan Korupsi Alkes RSU Mataher
 
Empat Terdakwa Alkes Paluta Sumut Divonis 9 Tahun 2 Bulan
 
Bupati Labusel Jadi Saksi Alkes di PN Medan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]