Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
UU Minerba
Pengusaha Lintas Pertambangan Keberatan UU No. 4 Tahun 2009 Minerba
Monday 15 Apr 2013 15:59:38

Aliansi Sektor Pengusaha Pertambangan saat menggelar konferensi pers di Sultan Hotel Jakarta Pusat, Senin (15/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Lintas Asosiasi Sektor Pertambangan yang terdiri dari gabungan pengusaha tambang PERHAPI, APEMINDO, IMA, APBI, ASPINDO, Forum Reklamasi, dan IAGI, mengadakan Konferensi Pers terkait pelaksanaan Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Para pengusaha ini menganggap regulasi terkait Industri pertambangan masih menyisakan banyak masalah yang belum dapat diatasi oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam press conference di Asean Room Sultan Hotel Jakarta Pusat.

Ketua APEMINDO, Poltak O.P Sitanggang mengatakan bahwa, "belum harmonisnya peraturan perundangan pelaksanaan yang sudah ada saat ini, dan demi semakin baiknya industri pertambangan Indonesia di masa depan," ujarnya, Senin (15/4).

"Hal Ini pernah disampaikan Ketua Umum API-IMA, bahwa UU Minerba ini merupakan Produk Politik dan bukan keinginan pengusaha, dan penguasa daerah," ujar Martiono.

Ditambahkannya, belum tuntasnya evaluasi menyeluruh, baik secara komperhensif atas pelaksanaan Undang-Undang Otonomi Daerah berkaitan dengan Pertambangan dan Minerba saat ini dianggap menjadi salah satu faktor yang dikhawatirkan pengusaha, kami takut melanggar UU ini dan terjadi tindak pidana.

Sementara Ketua PERHAPI mengatakan bahwa, "Dampak ketidakpastian hukum ini terhadap perekonomian, dan sesuatu yang tidak pasti dalam implementasi itu akan mengurangi, keekonomian, dan bila kepastian hukum itu ada, maka pasti akan menambah keekonomian," ujar Achmad Ardianto.

Para pengusaha Tambang ini bersepakat, besok akan bertemu dengan Kementerian ESDM, dan akan terus menyuarakan permasalahan yang mereka anggap akan menganggu investasi pertambangan mereka kedepan.(bhc/put)


 
Berita Terkait UU Minerba
 
• Putusan Sidang Rakyat: UU Minerba Harus Batal Demi Hukum untuk Keselamatan dan Kedaulatan Rakyat
 
• RUU tentang Perubahan Undang-Undang Minerba Disetujui Sebagai Inisiatif DPR
 
• Banggar Kritisi Turunnya Target PNBP Minerba
 
• Uji UU Minerba, Ahli: Pemurnian Produk Pertambangan Optimalkan Nilai Tambah
 
• Ahli: UU Minerba Tidak Bertentangan dengan Konstitusi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]