Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Penipuan
Pengusaha Batubara Melapor ke Propam, Diduga Diperas Oknum Penyidik Polri
2017-10-19 17:57:02

Pengusaha Batubara Henry Daniel Setya didampingi kuasa hukum Darmain Hutapea dan Iwan Mita.(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengusaha Batubara Henry Daniel Setya didampingi kuasa hukum Darmain Hutapea dan Iwan Mita, melaporkan oknum penyidik Unit III Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Propam Mabes Polri pada, Kamis (19/10).

Diawali dari laporan Daniel terkait hilanganya uang sebesar 19 miliar lebih di Bank Bukopin. Atas hilang uang tersebut, korban melapor ke SPKT Polda Metro Jaya LP/5952/XII/2016/PMJ/Dit Reskrimsus, Tanggal 4 Desember 2016.

Lalu laporan ini ditangani oleh penyidik Unit III Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Laporan ditangani penyidik Fismondev.

Proses berjalan oknum penyidik pemeriksa diduga meminta sejumlah uang untuk proses penyelidikan dan penyidikan.

"Korban pertama kali memberi uang bergaining sebesar USD 50 ribu kepada oknum pada bulan Februari 2017 di Hotel Pullman, Jakarta Barat," ujar Daniel di Polda Metro Jaya, Kamis (19/10).

Pemintaan kedua oleh oknum yang sama sebesar USD 50 ribu pada Bulan April 2017 diserahkan di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat.

Setelah permintaan kedua, okmun penyidik meminta korban memakai pengacara dari yang ditunjuk oknum tersebut.

"Pada permintaan ketiga, oknum dan pengacara yang ditunjuk mendatangi rumah ibu korban dan meminta uang USD 100 ribu pada Bulan Agustus 2017," ucap Daniel.

Oknum tersebut mengatakan kepada korban, sudah ada tersangka atas nama SA berdasarkan dua alat bukti.

Lalu pada Tanggal 29 Agustus 2017 oknum penyidik tersebut meminta korban biaya Cyber yang di handle Kanit dan mencari keberadaan tersangka. Oknum meminta uang melalui transfer ke rekening pengacara yang ditunjuk.

"Saya memberi uang sebesar Rp 5.000.000. Lalu Tanggal 2 Oktober 2017 penyidik pesan lewat WA sudah ada 5 tersangka atas gelar perkara pada 19 September 2017," kata Daniel.

Lalu Tanggal 3 Oktober 2017, oknum meminta biaya untuk Kanit untuk melakukan penangkapan dan penahanan sebesar USD 50 ribu.

Namun, kuasa hukum korban mengklarifikasi dengan pihak Kanit, ternyata belum ada tersangka.

Oleh karena hal itu, maka korban melapor ke Propam Mabes Polri Nomor:SPSP2/3416/X/2017/BAGYANDUAN, tanggal 19 Oktober 2017.

Sementara itu Dirkrimsus Kombes Adi Deriyan saat dihubungi mengatakan korban sudah tepat mengadukan kasus ini kepada Propam untuk segera ditindak lanjuti.

Atas pemberian uang yang diminta oknum penyidik, korban memiliki cukup bukti.(bh/as)


 
Berita Terkait Penipuan
 
Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
 
Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
 
Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
 
Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
 
Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]