Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
Pengurus PSBL di Tagih 3 Janda untuk Utang Uang Makan Tim PSBL
Thursday 16 Oct 2014 19:54:18

Tiga Janda korban pengurus PSBL Nurlina, Sapiah, dan Yusmaniar saat memberi keterangan ke puluhan awak media di ruang tunggu kantor wakil Wali Kota Langsa.(Foto: BH/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Pengurus Persatuan Sepak Bola Langsa (PSBL) diduga kuat menguras uang dan perhiasan tiga janda untuk memberi makan 25 orang pemain dan 5 orang pelatih pada tahun 2013. Seperti di beritakan media sebelumnya, pengurus PSBL diduga Korupsi anggaran dari tahun 2011 hingga 2014. Hal itu terungkap pada saat ketiga Janda ingin menemui ketua PSBL yang juga wakil Wali Kota Langsa Drs. Marzuki Hamid pada, Kamis (16/10).

Ketiga Janda korban tersebut masing masing Nurmalina, Sapiah, dan Yusmaniar warga Paya Bujok Seuleumak kecamatan Langsa Barat. Menurut Sapiah saat menceritakan awal kejadian, pada saat itu dia di temui Zainuddin ST salah seorang pengurus PSBL yang juga Kabid Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum, terakhir di hukum (8 bln) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) dalam kasus Narkoba.

"Saya diminta Zainuddin menyediakan Snek dan nasi bagi 25 Pemain serta 5 Pelatih pada tahun 2013, saya mengatakan tidak ada uang tapi dia (Zainuddin-RED) menyuruh saya minjam dulu, saya pinjam Rp 40 Juta dari bu Sapiah, tidak cukup dengan uang itu saya pergi menggadaikan emas seberat 18 Manyam ( sekitar 60 Gram) dan pada akhirnya Emas saya di lelang oleh pihak Pegadaian, karena uang dari pengurus PSBL tak kunjung dibayar," ujar Nurlina.

"Wakil Wali Kota bukan membantu rakyatnya malah menyiksa kami, saya cari kerumah beliau tidak ada, saya hubungi lewat HP gak pernah di angkat, begitu juga dengan SMS gak pernah ada jawaban, padahal saat itu saya masuk ke rumah sakit selama 3 hari, karena stres akibat orang yang saya pinjam uangnya selalu datang ke rumah," sebut Nurlina.

Sementara, Janda lainnya Sapih menuturkan pada awak media, sebelumnya saya tidak percaya dengan perkataan Nurlina, saya berpikir pasti dia (Nurlina) bohongi kami masa wakil Walikota bohongi rakyatnya, tapi hari ini setelah datang kesini saya baru percaya yang namanya Marzuki Hamid wakil Wali kota Langsa ternyata tukang bohongi rakyatnya sendiri," pungkas Sapiah dengan nada kesal.

Sementara Bendahara Persatuan Sepak Bola Langsa (PSBL) yang juga kepala bagian Umum Pemerintah kota Langsa, Samsul saat di konfirmasi awak media pada, Kamis (16/10) di ruang kerjanya membenarkan, masih ada hutang dengan ke 3 janda tersebut, kalau di tanya kenapa belum di bayar, "itu tidak bisa saya jawab, karena tugas saya selaku bendahara menerima, menyimpan dan mengeluarkannya," ujar Samsul.

Namun, sangat di sayangkan usai 3 orang janda ini gagal menemui Ketua PSBL yang juga wakil Wali kota Langsa Drs. Marzuki Hamid, seperti di sebutkan Nurlina yang menghubungi awak media kembali, "tadi saya begitu turun dari kantor pak wakil (sebutan untuk Ketua PSBL) saya di jumpai oleh RI yang juga oknum wartawan harian lokal, saya langsung di ancam dengan kata kata, ibu jangan buat ribut ya, kalau gak uang ibu gak akan di bayar lagi," ujar Nurlina, menirukan ancaman dari RI.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Aceh
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]