Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Pencabulan
Pengurus Gereja Agustinus Rottie Terdakwa Pencabulan Divonis 5 Tahun akan Dikeluarkan DPO
2018-05-22 05:52:28

Ilustrasi.(Foto: twitter)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung RI menyebutkan bahwa, terdakwa Alexsandre Agustinus Rottie terbukti telah melakukan pencabulan persetubuhan terhadap anak dibawah umur inisial NNS (16) yang masih duduk di bangku SMA Kelas I, dan terdakwa Alexsandre akhirnya di vonis selama 5 tahun penjara.

Sebelumnya, Vonis bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Rabu (18/1/17) lalu terhadap terdakwa Alexander Agustinus Rottie (44) pengurus salah satu Gereja di Samarinda berumur hanya satu tahun.

Pasalnya terdakwa sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Agus Suproyanto, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda yang menuntut terdakwa selama 13 tahun penjara tidak menerima putusan bebas hakim dan melakukan Kasasi ke Mahkama Agung Republik Indonesia (MA RI).

Dalam Kasasi, Jaksa Agus Supriyanto,SH yang saat ini menjabat Kasi Intel Kajari di Pontianak Kalbar, menyebutkan bahwa, terdakwa Alexsandre Agustinus Rottie, warga Jl. DI Panjaitan, Perum Sejahtera Permai Blok C No 74 Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda telah melakukan pencabulan persetubuhan terhadap anak dibawah umur inisial NNS (16) yang masih duduk di bangku SMA Kelas I, yang berdasarkan Hasil Visum et Repertum No 095/KTA/VI/2016 tanggal 14 Juni 2016 ditemukan adanya robekan pada selaput dara korban.

Kasi Pidum Kajari Samarinda, Zainal SH ketika di konfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com di ruang kerjanya pada, Senin (21/5) mengatakan bahwa, upaya hukum Kasasi dari Vonis bebas terdakwa Alexandre Agustinus Rottie ke Mahkamah Agung membuahkan hasil, terdakwa akhirnya di vonis selama 5 tahun penjara.

Diterangkan Zainal bahwa, putusan Kasasi dari MA terhadap terdakwa salinan putusannya sudah diterima pihak Kejari Samarinda April 2018 lalu, setelah menerima salinan putusan tersebut pihaknya sudah dua kali mendatangi kediaman terdakwa dan menemui istri terdakwa untuk melakukan upaya eksekusi terhadap terdakwa. Namun, belum ada kejelasan dimana keberadaan terdakwa, terang Kasi Pidum Zainal.

"Kami tim yang melakukan eksekusi telah mendatangi rumah pelaku dan menemui istrinya namun belum jelas dimana suaminya berada, kami juga meminta istrinya untuk bisa menyampaikan ke pada pelaku yang sedapat mungkin bisa menyerahkan diri," jelas Zainal.

Ditegaskan Zainal juga bahwa, pihaknya masih terus mencari keberadaan pelaku dengan meminta bantuan istrinya yang guru sekolah SD, walaupun pihak melakukan upaya hukum seperti Peninjauan Kembali (PK), namun tidak menghambat upaya melakukan eksekusi.

"Kita mengharapkan yang bersangkutan bisa menyerahkan diri, namun apabila tidak memenuhi panggilan Jaksa dan untuk menyerahkan diri, maka Kejaksaan Negeri akan segera mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO)", tegas Zainal.

Hal yang sama juga ditegaskan mantan Pengacara yang membelahnya hingga vonis bebas oleh majelis hakim di PN Samarinda, Yohanes Kunto Wibisono, SH. Menurutnya bahwa upaya hukum PK atas vonis 5 tahun penjara tidak akan menghalangi eksekusi yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Samarinda selaku eksekutor, ungkap Kunto.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Pencabulan
 
Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap
 
Oknum Driver Ojek Online di Samarinda Cabuli Siswa SMA Saat Pulang Sekolah
 
Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Tangerang Selatan
 
Culik dan Cabuli Gadis Dibawah Umur, Pedagang Bakso Dibekuk Resmob Polda Metro di Jombang
 
Polres Gorontalo Tetapkan IY Sebagai Tersangka Kasus Cabul Anak Berkebutuhan Khusus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]