Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Curas
Pengungkapan Kasus Curas dan Pencabulan oleh Reskrim Polsek Cipayung
2016-03-18 11:56:30

Tampak saat Press Release oleh Kapolsek Cipayung Kompol Dedi Wahyudi, S.Sos, SIK, MIK di kantor Polsek Cipayung. Jakarta Timur, Rabu (16/3) lalu.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Jajaran Reskrim Polsek Cipayung pada Polres Metro Jakarta Timur berhasil meringkus para pelaku tindak kriminal terkait pencurian dengan kekerasan (Curas), penganiyaan berat dan pencabulan anak di bawah umur.

"Para pelaku, tersangka pelaku kriminal tersebut Ketiga (3) nya ini berhasil kami amankan dan proses penyelidikan terhadap tersangka masih berlanjut, soalnya masih ada tersangka yang DPO (pelarian)," ungkap Kapolsek Cipayung Kompol Dedi Wahyudi, S.Sos, SIK, MIK pada para wartawan di Markas Polsek Cipayung. Jakarta Timur, Rabu (16/3) lalu.

Pengungkapan tindakan pelanggaran hukum jajaran wilayah Hukum tepatnya di wilayah Cipayung dan sekitarnya dimana awalnya pada hari Sabtu (12/3) lalu berkisar pukul 05.30 Wib diamankan oleh warga bersama tim Buser Polsek Cipayung, tersangka Jordi Rafael Sipahutar (JRS), (28) terkait pidana menyetubuhi anak dibawah umur, dengan korban bernama inisial NAK (16).

"Awalnya kami amankan tersangka JRS. Terkait tindak kriminal pencabulan terhadap anak di bawah umur. Soalnya korban berusia 16 th, masih duduk di bangku sekolah menengah atas. Selesai melakukan persetubuhan, tersangka (JRS) mengancam akan merusak melukai anggota tubuh korban. Pelaku juga menyundut rokok terhadap korban. Selain itu melempar helm dan menyabet hingga korban terluka dan trauma," jelas Kapolsek Cipayung Kompol Dedi Wahyudi.

Selanjutnya, setelah Tim Jajaran Reskrim Polsek Cipayung berhasil mengamankan pelaku tersangka pencabulan anak dibawah umur tersebut, yakni JRS (28). Lebih lanjut atas petunjuk dan informasi dari tersangka (JRS), anggota unit Reskrim Polsek Cipayung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Nelson Hutagaol, SH menindaklanjuti dan menangkap tersangka lainnya yakni Alviansyah alias Alvin (18), dan Adam Fauzy (16) dibawah umur.

"Tim Reskrim Polsek Cipayung berhasil mengamankan para pelaku yang diduga melakukan tindakan kasus pelanggaran pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 12 (dua belas) tahun penjara, karena diduga melakukan pidana pencurian disertai dengan kekerasan. Namun dari ketiga Pelaku yang tertangkap salah satunya masih dibawah umur, itu masih dalam proses penyelidikan kami. Dan kami masih mencari satu orang DPO lagi, inisial Guruh alias Gurik (Belum tertangkap)," Jelas Kapolsek Cipayung Kompol Dedi Wahyud menambahkan.

Para tersangka yang diduga melakukan tindakan kriminal tersebut berdasarkan laporan tekait LP 045/K/III/2016/sek/Cpy dengan saksi Ari Bundari (pelapor)
Haikal Afridho, dan Adam Fauzi terkait tindak pencurian dengan kekerasan.

Selanjutnya LP 043/K/III/2016/sek/Cpy dengan saksi Risma Sandhi, Munawar, Sandi Saputera, Murtaningsih pada 10 Maret lalu terkait penganiyaan berat. Selain itu juga dengan pelaporan tindakan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan korban inisial NAK (16) masih dibangku sekolah.

Polisi mengamankan dan menyita barang bukti, ada 1 helai pakaian dalam (ada sperma), baju kaos berwarna pink, 1 (satu) bilah clurit, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih tanpa dilengkapi plat nomor, 1 (unit) sepeda motor Honda beat warna hitam tanpa dilengkapi plat nomor,

Para tersangka saat ini mendekam di jeruji sel tahanan Polsek Cipayung karena perbuatannya. "Kedepannya akan diperdalam lagi guna penyelidikan ke pihak tersangka lainnya yang masih DPO tersebut. Para tersangka terkena jeratan pasal 351, 365 KUHPidana dan pasal 81 UU RI no.35 thun 2014, tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 mengenai perlindungan anak," pungkas Kapolsek Kompol Dedi Wahyudi.(bh/mnd)


 
Berita Terkait Curas
 
• 2 Pelaku Curas Ngaku Anggota TNI dan Rampas Duit Korban di Pasar Minggu Dibekuk Jatanras PMJ
 
• Komplotan Curas Tembak dan Rampok Duit Korban di Pademangan Jakut Berhasil Digulung Resmob PMJ
 
• Jatanras Polda Metro Berhasil Bekuk Kelompok Spesialis Perampok Minimarket di Tangerang Selatan
 
• Polda Metro: 3 dari 12 Pelaku Curas Nasabah Bank Ditembak Mati
 
• Resmob Polda Metro Jaya Tangkap 2 dari 3 Pelaku Curas, Polisi: Korban Diajak Janjian Lewat Medsos
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]