Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Ormas
Pengukuhan Pengurus LSM KIBAR Tahun 2015-2020
Sunday 17 Jan 2016 20:21:10

Tampak suasana acara pengukuhan pengurus DPP KIBAR tahun 2015-2020 di Kantor DPP Kibar Jalan HOS Cokroamonoto Menteng, Jakarta Pusat, Jakarta. Minggu (17/1).(Foto: Bh/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Bersama Rakyat (KIBAR) menggelar acara pengukuhan pengurus 2015-2020 di Kantor DPP Kibar Jl. HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, pada, Minggu (17/1).

Wibisono selaku ketua dewan pendiri LSM KIBAR menyampaikan bahwa, dengan menjunjung tinggi Organisasi yang bertujuan menjadikan Kibar organisasi yang dicintai masyarakat.

"Koalisi Bersama Rakyat (KIBAR) dibentuk berdasarkan permasalahan Indonesia yang kompleks dengan tujuan mencari dan memberi solusi berbagai permasalahan bangsa sesuai visi misinya," ujar Ketua Dewan Pendiri LSM Kibar, Wibisono.

KIBAR juga kedepan akan mendirikan bank UKM, dimana seluruh pemegang sahamnya adalah seluruh pengurus Kibar. Selain itu juga akan menggandeng Bank BRI dalam pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA).

Pembuatan KTA minimal Rp 50 ribu untuk co branding. Tak hanya itu, Kibar juga akan menggelar event budaya dan tata laksana, sebagai upaya pembentukan clean government, nantinya akan bekerja sama dengan para Petani.

"Nantinya pengurus dan anggota Kibar akan memiliki KTA sekaligus bisa digunakan sebagai ATM yang bekerjasama dengan BRI," jelasnya.

LSM Koalisi Bersama Rakyat (KIBAR), siap menjadi pelopor pembangunan daerah pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah pedesaan dan pesisir dalam membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kibar terbentuk karena cita-cita para proklamator dan pejuang bangsa yaitu masyarakat yang adil dan makmur. Tetapi sampai hari ini bangsa kita masih terus berjuang, untuk memberdayakan masyarakat khususnya masyarakat di daerah pinggiran, pedesaan dan pesisir.(bh/mnd)


 
Berita Terkait Ormas
 
Benny Rhamdani: Masyarakat Sulawesi Utara Memiliki Kontribusi Besar Atas Kemerdekaan
 
Polsek Cabangbungin Dampingi Satpol PP Copot Segala Bentuk Atribut Ormas
 
Milad ke-3 Ormas Bang Japar, Fahira Idris Pilih Adakan Rapid Test Gratis di 5 Wilayah DKI Jakarta
 
Ketua Umum PP PPM Lantik Ketua PPM Mada DKI Jakarta
 
DPD Sumut: Ormas Pejuang Bravo Lima Siap Kawal Kerukunan Umat dan Menjaga Kebhinekaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]