Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pilpres
Penguji UU Pilpres Berkukuh Putusan MK Bisa Di-PK
Tuesday 11 Mar 2014 21:27:44

Pemohon Prinsipal Hahiburokhman usai menghadiri sidang perbaikan permohonan dalam sidang Uji Materi UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Senin (10/3) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.(Foto: Humas/Ganie)
JAKARTA, Berita HUKUM - Habiburokhman, advokat yang mengajukan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 14/PUU-XI/2013 tentang Pengujian Undang-Undang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, menyampaikan poin-poin perbaikan dalam sidang yang digelar, Senin (10/3). Dalam perbaikan permohonannya, Habiburokhman tetap berkukuh PK dapat diajukan terhadap putusan MK.

Di hadapan panel hakim yang diketuai Arief Hidayat, Habiburokhman menegaskan tetap mengajukan pengujian terhadap ketentuan dalam Pasal 3 ayat (5) UU Pilpres. “Saya tidak bermaksud menguji hal lain, tetapi menguji kembali pasal-pasal yang pernah diajukan uji materiil,” tegas Habiburokhman.

Selanjutnya, Hahiburokhman menyampaikan argumentasi mengenai teknis pelaksanaan permohonan PK yang merujuk pada pemeriksaan permohonan di Mahkamah Agung (MA). Ia mengatakan di MA, Majelis Hakim Agung yang memeriksa perkara PK berbeda dengan yang memeriksa perkara kasasi. Habiburokhman berharap Hakim Konstitusi yang berstatus negarawan dapat bersikap objektif untuk melihat kembali perkara yang pernah diperiksanya dengan bermodal argumentasi dan bukti baru.

Terkait dengan argumentasi putusan final MK dapat diajukan PK, Habiburokhman mengatakan putusan kasasi MA yang bersifat final bisa diajukan PK, begitu pula seharusnya dengan putusan MK yang bersifat final harus dapat diajukan peninjauan kembali. “Terhadap putusan PK yang bersifat final, putusan MK yang bersifat final bisa diajukan peninjauan kembali, sebab hal yang sama juga diatur terhadap putusan kasasi yang juga bersifat final, namun bisa diajukan PK,” tukas Habiburokhman.

Pada persidangan kali ini, Arief Hidayat juga mengesahkan tiga bukti tertulis yang diajukan Pemohon. Sebelum menutup sidang, Arief menyampaikan akan menyampaikan hasil sidang kali ini ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sehingga Pemohon diminta menunggu hasil RPH.(Yusti Nurul Agustin/mh/mk/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pilpres
 
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
 
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
 
Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
 
Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
 
Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]