Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Gorontalo
Pengidap HIV/AIDS di Gorontalo Meningkat
Tuesday 08 Jan 2013 23:06:01

Rapat Koordinasi Dr Idris Rahim MM dengan para pengurus KPA beserta SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, Selasa (8/1).(Foto: Ist)
GORONTALO, Berita HUKUM - Penderita HIV/AIDS di Provinsi Gorontalo makin meningkat. Beberapa waktu lalu bahwa data dari penderita HIV AIDS di Provinsi Gorontalo hanya 101 orang, dan saat ini telah bertambah 7 orang. Penderita terdiri dari 52 orang HIV dan 56 AIDS.

Wakil Gubernur Gorontalo, Idris Rahim mengungkapkan, ini sangat memprihatinkan, apalagi di kota Gorontalo yang terbanyak kasus penderita HIV AIDS yakni sebanyak 62 penderita AIDS, kemudian disusul oleh Pohuwato 13 kasus, Bone Bolango 12 kasus, dan Kabupaten Gorontalo 11 kasus, Boalemo 9 kasus, serta Gorontalo Utara 1 kasus.

"Ini butuh keseriusan dari kita semua bukan hanya dari KPA, setiap SKPD pun di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk segera membuat program-program penanggulangan penyebaran virus HIV AIDS. Tetapi ini butuh perhatian dari semua elemen lapisan masyarakat, yang harus turut aktif untuk mencegah penyebaran HIV AIDS. Misalnya dengan cara tidak melakukan seks bebas serta tidak menggunakan jarum yang tidak steril," papar Ketua Harian Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Provinsi Gorontalo, Dr Idris Rahim MM, saat melakukan Rapat Koordinasi dengan para pengurus KPA beserta SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, Selasa (8/1).

Wakil Gubernur ini juga berharap, sosialisasi bahaya virus HIV AIDS harus terus di degungkan, dengan cara turun langsung ke sekolah-sekolah, perguruan tinggi kemudian sosialisasi lewat media elektronik mapun cetak, serta internet.

"Nantinya mulai minggu depan saya akan segera action untuk turun ke sekolah-sekolah menjadi inspektur upacara di masing-masing sekolah," tandas Idris.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
• Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
• Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
• Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
• Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
• Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]